Suami Tikam Istri di Muratara

Pilu Istri Ditikam Suami di Muratara Kini Lumpuh, Pisau Menancap 16 Cm di Pinggang

Tesi Desmanita (26 tahun) ibu rumah tangga di Muratara, Sumsel yang ditusuk suaminya kini mengalami kelumpuhan. 

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
KondisI TD korban penusukan oleh suami di Muratara kini mengalami kelumpuhan. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - TD (26 tahun) ibu rumah tangga di Muratara, Sumsel yang ditusuk suaminya kini mengalami kelumpuhan. 

Sebelumnya, korban ditusuk Rangga Saputra (36 tahun) suaminya sendiri yang memaksa meminta uang karena kecanduan judi slot. 

Pisau yang digunakan pelaku menancap di pinggang Tesi dengan kedalaman  16 Cm dan mengenai tulang belakangnya.

Kini Tesi dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau Sumsel untuk pengobatan lebih lanjut.

Sementara pelaku Rangga sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB. 

Baca juga: Suami Tikam Istri di Muratara, Kesal Tak Diberi Uang Main Judi Online, Tersangka Positif Narkoba

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardana menyampaikan bila kondisi korban saat ini mengalami kelumpuhan dari pinggang sampai kaki.

"Penyebabnya karena pisau yang digunakan pelaku cukup panjang mencapai 18 Cm dan masuk ke tubuh korban kurang lebih 16 Cm," ujar Koko dalam konferensi persnya pada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Kapolres menyampaikan diduga akibat dalamnya luka yang dialami korban sampai mengenai syaraf tulang belakangnya.

"Pisau itu mengenai tulang punggung bagian bawah, indikasi mengenai syaraf tulang punggung korban," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada Polisi, tersangka sudah main judi online jenis  slot selama satu setengah tahun dan terkahir mengalami kekalahan Rp. 1,5 juta.

"Kemudian tersangka ini minta uang dengan isterinya tapi tidak diberi," ujarnya.

Diduga karena kesal tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam lemari, namun, satu itu tidak langsung melakukan penusukan dan tersangka sempat duduk di ruang tamu.

"Ketika istrinya duduk tiba-tiba ditikam dari belakang mengenai tulang belakangnya," ungkapnya.

Koko juga menyampaikan bila tersangka dan korban ini  tidak ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga, tapi, selama membina rumah tangga keduanya kurang harmonis karena sering bercekcok mulut 

"Puncaknya saat pristiwa terjadi, mereka sering cekcok saja, biasa rumah tangga tapi tidak melakukan kekerasan, sebelumya belum ada riwayat kekerasan," ujarnya.

Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Kemudian tersangka ini resedivis juga pasal 365 pencurian dan kekerasan dimana saat diperiksa juga positif narkotika," ungkapnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved