Berita Pagar Alam

Demi Dapatkan Gas LPG 3 Kg, Warga di Pagar Alam Harus Rela Antre Sampai Malam dan Hujan-hujanan

Bahkan pantauan di lapangan, masyarakat rela antre berjam-jam bahkan harus hujan-hujanan untuk bisa mendapatkan satu tabung gas.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Wawan Septiawan
Tampak masyarakat Kota Pagar Alam yang sedang antre gas LPG 3 kg di Agen dan Pangkalan. 

"Pemerintah harus mengeluarkan imbauan bahkan tindakan tegas jika ditemukan adanya pendistribusian yang tidak tepat sasaran," tegasnya.

Ditambahkan Jenni, jika Komisi 2 sudah berencana memanggil OPD terkait dalam waktu dekat, untuk membahas kejadian di lapangan terkait isu saat ini tentang kelangkaan gas bersubsidi tersebut.

Baca juga: Harga Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Tembus Rp 35 Ribu per Tabung Jelang Nataru, Barang Sulit Didapat

Baca juga: Warga Pagar Alam Kembali Antri Panjang Untuk Dapat Gas LPG 3 Kg, Langka Meski Stok Tak Dikurangi

Penjelasan Pertamina

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kg melalui agen  dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Pertamina terus melakukan pemantauan penyaluran LPG untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tetap aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Sebagai informasi untuk rata-rata konsumsi LPG 3 Kg di wilayah Pagar Alam sekitar 12.5 MT atau 4.171 tabung per hari.

Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima.

Selain itu, Masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina yang terjamin harga dan kualitasnya, serta tidak membeli LPG 3 Kg di pengecer atau warung.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainyya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved