UMP Sumsel 2025
UMP Sumsel 2025 Naik Jadi Rp 3,6 Juta, UMSP Jadi Rp 3,7 Juta untuk 3 Sektor, Apindo : Harus Dipatuhi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setuju dengan kenaikan UMP dan UMSP Sumsel 2025.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menetapkan upah minimun (UMP) Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, dan upah mininum sektoral provinsi (UMSP) naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sumsel setuju dengan kenaikan tersebut.
"Dari dewan pengupahan sudah menyampaikan aspirasi salah satunya bahwa 6,5 persen itu kan sudah menjadi keputusan nasional. Oleh karena itu kita harus mematuhinya, dan tinggal tantangannya di sektoral," kata Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: UMSP Sumsel 2025 Naik Jadi Rp 3.733.424 Juta, Buruh Protes Hanya Naik di 3 Sektor
Menurutnya, seperti yang sudah disampaikan Pj Gubernur Sumsel UMP Sumsel 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, dan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor. Dari situ juga tidak ada rumusan yang baku.
"Oleh karena itu saya pikir itu jalan tengah dan bisa menjawab aspirasi buruh. Tentunya itu sudah jadi keputusan pemerintah dan mereka sudah punya pertimbangan, dengan menentukan hanya tiga sektor tersebut," katanya.
Menurutnya, tadi juga sudah disebutkan bahwa sudah ada diskusi dengan BPS dan akademisi.
Pemerintah tentu punya otoritas nilai data yang mereka miliki. Mungkin itu dianggap sektor yang kira-kira menjadi sektor strategis di Sumsel.
"Tentu kita sebagai pengusaha menerima keputusan sekaligus mencari bagaimana supaya upah itu berdampak positif bukan sebaliknya, apalagi sampai mem-PHK. Tentu itu tantangannya bagaimana upah naik, produktifitas juga naik," katanya
Menurutnya, setidaknya ada perbaikan, supaya dunia usahanya bisa survive. Harapannya tidak ada dampak negatif, karena bagaimana pun pengusaha selalu punya cara untuk survive.
"Tantangannya apakah semua pelaku usaha mampu, sanggup, dan patuh. Tugas berikutnya adalah pengawasan pemerintah, dan melihat kira-kira sektor mana yang sungguh-sungguh tidak mampu," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.