Breaking News

Berita Prabumulih

Ngaku Diupah Teman, Pria di Prabumulih Jual Sabu, Berusaha Buang Bukti Saat Ditangkap Polisi

Robal Nur Rahim (29), warga Prabumulih, Sumsel berusaha membuang narkoba jenis sabu-sabu saat akan diringkus Satres narkoba Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Robal Nur Rahim (29) pengedar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sumsel. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Upaya Robal Nur Rahim (29), warga Prabumulih, Sumsel untuk terlepas dari jeratan polisi dengan membuang narkoba jenis sabu-sabu saat akan diringkus, berakhir sia-sia.

Warga yang tinggal di Jalan Jambat Akar RT 03 RW 29 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu mengaku diupah oleh temannya untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu. 

Robal sempat berusaha kabur saat digerebek pada Kamis (19/12/2024) pukul 21.00 WIB.

Robal Nur Rahim yang diduga merupakan pengedar sabu itu diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih diduga saat menunggu pembeli di Jalan Alipatan Gang Anal Kelurahan Mangga Besar.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,85 gram, 1 unit Hp Vivo dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribun Sumsel, diringkusnya tersangka Robal Nur Rohim bermula dari laporan dari masyarakat jika di Jalan Alipatan Gang Anal Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Dari Informasi tersebut tim Opsnal Satres narkoba Polres Prabumulih dipimpin oleh KBO Iptu Rudi Hartono SH melakukan penyelidikan di TKP dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Robal Nur Rohim.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, namun tak menemukan barang bukti. Petugas berhasil menemukan barang bukti di halaman rumah warga dekat tersangka di amankan pada saat dilakukan pengejaran.

"Barang bukti tersebut coba dibuang tersangka namun dilihat petugas kami saat melakukan pengejaran," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jhonson kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Setelah dilakukan intograsi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik inisial KI (DPO) yang dititipkan kepada tersangka untuk dijual. 

"Tersangka ini mengakui barang tersebut milik KI dan meminta dijual dengan sejumlah upah. Tersangka dan barang bukti telah kami amankan ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Robal Nur Rohim akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Baca aritikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved