Kakak Ipar Racuni Adik

Skenario Licik Rika Amalia, Beli Racun Potas Kelabui Adik Ipar Sebut Jamu, Ngaku Tak Niat Membunuh

Terungkap skenario licik Rika Amalia (19 tahun) kakak ipar di Palembang yang tega meracuni ANF (13 tahun) adik iparnya. 

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Rika Amalia saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024). 

"Tidak ada masalah pak hanya saja soal ribut ribut kecil itu bisa. Suami saya ini matanya jelalatan, oleh itu saya mempercantik diri, agar suami saya Tidak jelalatan," ungkapnya. 

Ditambahkan Rika, dirinya meminta maaf dengan keluarga sang suami.

" jujur saya tidak ada niat ingin membunuh, sekali saya meminta maaf sebesar-besarnya, " tutupnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Rika Amalia (19 tahun) kakak ipar di Palembang yang meracuni ANF (13 tahun) adik iparnya dengan potasium terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.

Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam.

"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam," ujarnya. 

Setelah itu, barulah tersangka membawa jasad korban untuk menyembunyikannya.

Tersangka menyeret tubuh korban ke belakang lemari. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved