Kakak Ipar Racuni Adik

Rika Amalia Pesan Racun Secara Online, Sengaja Biarkan Adik Ipar di Kamar Mandi 2 jam Hingga Tewas

Terungkap cara licik Rika Amalia (19) tega membunuh adik iparnya ANF (14) dengan potasium.

Kolase Tribunsumsel.com/ Sripoku.com/ Andi Wijaya
Pelaku Saat Diamankan Polisi -Pelarian Rika Setelah Racuni Adik Iparnya, Ditangkap Linglung di Depan Rumah Warga Sambil Bawa Bayi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rika Amalia (19) tega membunuh adik iparnya ANF (13) dengan racun potas di Palembang.

Kini terungkap cara liciknya membunuh ANF.

Ditemukan tewas di belakang lemari rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024), jasad ANF. 

Berdasarkan pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil menemukan bukti pemesanan racun ikan yang dipesan tersangka Rika Amalia melalui aplikasi Shope.

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.

"Kami telah menemukan pemesanan melalui shope mutasi yang dipesan Rika racun ikan, mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia,"

"Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di shope," kata Kombes Pol Harrto Sugihartono, Jumat (20/12/2024).

Polrestabes Palembang menggelar rilis tesangka Rika Amalia, kakak ipar bunuh adik pakai racun, Jumat (20/12/2024).
Polrestabes Palembang menggelar rilis tesangka Rika Amalia, kakak ipar bunuh adik pakai racun, Jumat (20/12/2024). (SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)

Setelah itu, Rika Amalia sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas di kamar mandi.

"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya. 

Baca juga: Fakta-fakta Rika Amalia Tega Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Beracun, Diduga Masih Ada Dendam

Kemudian, tersangka menyembunyikan korban dengan cara menyeret tubuh korban ke belakang lemari hingga menyebabkan luka-luka ditubuh korban.

"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan pungung korban," terangnya.

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono mengungkap motif dibalik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia (19 tahun).  sakit hati dengan ucapan ibu mertua
Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono mengungkap motif dibalik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia (19 tahun). sakit hati dengan ucapan ibu mertua (Facebook/Sriwijaya Post)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

Motif Tersangka

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.

RK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, ANF.

 "Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan keponakannya itu," ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat, (20/12/2024).

"Yang pada akhirnya cinta yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain keponakan sendiri," sambungnya.

Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui marketplace online.

"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan.

"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Pengakuan Rika

Sebelumnya, Rika juga mengirim pesan WhatsApp ke suaminya  sebelum kabur usai adik iparnya tewas. 

Rika ternyata sempat mengirim pesan berisi tulisan panjang kepada Yuda, suaminya pada Rabu (18/19/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. 

Berikut isi pesannya: 

"Maafin aku, aku benar minta maaf aku dak tahu bakalan jadi cak ini. aku ditawari main minuman sama kawan aku buat 10 uwong. bakalan dapat duit 300 ribu dan aku dapat 1 JT. Kalo dapat 10 uwong, itu mainan kami dari dulu," ucap RK seperti pesen WhatsApp nya. 

Tapi aku Idak tahu bakalan cak  ini. Aku cerita dengan dia (kawan aku-red) kalau aku punyo masalah dengan adek kamu. Alhasil aku kiro Dio baik dan idak tahunyo Adek kamu salah satu dari korban itu.

Aku dak tau harus apo aku panik aku dak tahu adek kamu masih hidup Idak itu, aku mau mintak tolong tapi aku takut (kalau) tiba-tiba aku dibawa di penjara dan dak pacak ngejelasin ke kamu. kalu aku benar bener dak tahu pasal itu 10 uwong mati lantak minuman itu. 

Dan aku yang dicari polisi sekarang, ini aku idak di rumah lagi,  aku nyusul kawan aku yang buat ulah ini. Aku nak Dio yang tanggung jawab, aku bakalan cari Dio sampe dapat, aku terlalu takut Nak ngomomg sama keluarga kamu. 

Mak kamu pun tau Aisa dah ngomong samo Mak kalo Dio disuruh minum jamu, pas aku lihat Aisa cak itu aku lemas dan panik aku dak tahu harus buat apo ini, aku lagi Nebus kesalahan aku,  aku ke Lampung tempat kawan aku itu.

Aku janji aku bakalan bawak uwong itu di hadapan kamu maaf sekali lagi aku emang brengsek, kalo aku dak dapat uwong itu aku janji nyawo aku jadi taruhan sebagai tebusan nyawo" yang hilang. 

Sekali lagi Zen (anak-red), sama aku aku dak biso pisah sama Dio jangan pisahke aku biarlah Dio ku bawak mati dari pada Dio di sakiti aku mintak maaf aku benar" syng samo kmu tapi ini kesalahan aku dak pantes kmu maafin," tulisnya. 

Kronologi Kejadian

Rika Amalia (19 tahun) ditangkap polisi karena diduga membunuh adik iparnya ANF yang masih berusia 13 tahun dengan menggunakan jamu berisi racun.  

Yulis Safitri, kakak korban mengatakan, Rika memberi tantangan ke adiknya untuk meminum jamu dengan iming-imingi uang Rp 300 ribu asalkan sanggup minum tanpa memuntahkannya.

Hal ini diketahui keluarga sebab korban, pada siang harinya, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 13.00 , sempat pamit kepada sang ibu yakni Asmawati. 

"Sempat pamit pak dengan ibu tadi katanya hendak berkompetisi minum jamu, dari kakak iparnya RK (terlapor-red), " katanya Yulis saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Rabu (18/12/2024) malam. 

Sambungnya, terlapor ini juga berkata kepada korban, bila korban  bisa bertahan dan tidak muntah akan diberikan uang Rp 300 ribu. 

"Terlapor bilang seperti itu pak dengan adik saya. Hal saya dapati menurut keterangan ibu," ujarnya. 

Lalu, ibu pergi mengaji sekitar pukul 13.30 dan pulang sekitar pukul 15.30, dan bertemu dengan RK.

"Saat itu ibu langsung menanyakan keberadaan korban. Tapi dijawab oleh RK tidak tahu Korban di mana," ungkapnya . 

Karena panik, ibu langsung mencari keberadaan ANF di luar rumah. Namun juga tidak ditemukan.

"Saat pulang kerumah RK ini tidak ada lagi. Dan mendapatkan kabar dari RD yang menerima pesan RK, mengatakan ANF tidak usah dicari lagi, ada di belakang lemari," ungkapnya. 

Ketika dilihat ANF pun sudah tidak bernyawa lagi. 

Saat itu langsung dibawa RS Bari Palembang, dan untuk menindaklanjuti proses ini pihak kepolisian langsung membawa korban ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum. 

"Kami keluarga besar tidak terima pak. Oleh itu saya mewakili warga melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang dan berhasil pelaku ditangkap, " harap Yulis.

Ketika ditanya terkait keberadaan terlapor, ditambahkan Yulis, hingga kini terlapor sudah kabur.

"Setelah wa ini terlapor ini langsung kabur pak. Dan tidak usah cari cari Dia lagi katanya . Katanya Dia mau pergi ke Lampung, " ungkapnya. 

Sementara, KA SpkT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan kakak kandung korban.

"Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Umum," ungkap Hery singkat.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved