Kakak Ipar Racuni Adik
Polisi Sebut Rika Tak Miliki Penyesalan Setelah Racuni Adik Ipar Hingga Tewas, Santai Saat Diperiksa
Hal itu terungkap saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kini atas kejadian tersebut, Rika dijerat dengan pasal berlapis.
Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.
"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 Tentang pembunuhan berencana.
Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.
Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam.
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam," ujarnya.
Setelah itu, barulah tersangka membawa jasad korban untuk menyembunyikannya.
Tersangka menyeret tubuh korban ke belakang lemari.
"Korban diseret, dan karena pengangkatan yang tidak sempurna itu jasad korban mengalami sejumlah luka. Ditambah lagi saat terjatuh di kamar mandi, tubuhnya juga terkena sejumlah barang di kamar mandi sehingga mengalami sejumlah luka," ujarnya.
Dendam
Polrestabes Palembang mengungkap motif dibalik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia alias RK (19 tahun).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.
Polrestabes Palembang
Kombes Pol Harryo Sugihhartono
Runningnews
Rika Amalia
Aisyah Nur Fadilah
Palembang
Racun Adik Ipar Hingga Tewas di Palembang, Rika Amalia Batal Dihukum Seumur Hidup, 20 tahun Penjara |
![]() |
---|
Tangis Rika Amalia, Divonis Penjara Seumur Hidup, Racuni Adik Ipar Hingga Tewas di Palembang |
![]() |
---|
Ahli Hukum Sebut Rika Amalia Kakak Ipar Bunuh Adik Pakai Racun Tak Pantas Dihukum Mati |
![]() |
---|
Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh ANF, Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang |
![]() |
---|
Singgung Soal Status Anak, Ini Ucapan Adik Ipar dan Mertua yang Bikin Rika Rencanakan Tantangan Jamu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.