Dokter Koas Dianiaya

Rektor Unsri Singgung Soal Moral Saat Bicara Kasus Penganiayaan Dokter Koasnya, Dukung Kepolisian

Rektor Unsri, Prof. Dr. Taufiq juga menyingung soal moral saat membahas kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri di Palembang.

TRIBUN SUMSEL
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof. Taufiq Marwa saat memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya terkait kasus penganiayaan terhadap dokter koasnya, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) berkomitmen mendukung kepolisian menuntut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap salah satu mahasiswa kedokterannya. 

Rektor Unsri, Prof. Dr. Taufiq Marwa juga menyingung soal moral saat membahas kasus penganiayaan ini. 

Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan mengecam aksi penganiayaan terhadap dokter koasnya di Palembang.

Diketahui korban bernama Muhammad Luthfi dianiaya gegara jadwal piket mahasiswi Fakultas Kedokteran Unsri bernama Lady Aurellia.

Pelaku penganiayaan yakni Fadilah alias Datuk, sopir keluarga Lady.

Taufiq Marwa mengatakan, tindakan kekerasan tersebut tak dapat dibenarkan.

"Yang jelas, kasus kriminal yang dilakukan bukan oleh mahasiswa kami," kata Taufiq kepada wartawan di Indralaya, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Kondisi Lina Dedy dan Lady Drop Sebelum Diperiksa Kasus Sopir Aniaya Dokter Koas FK Unsri

Taufiq menuturkan, Unsri sebagai lembaga pendidikan berupaya mendidik mahasiswa menjadi insan yang berkualitas dan memiliki moralitas.

"Ada yang tidak bermoral? Bisa jadi kan, tidak semuanya berhasil dididik," tutur Taufiq.

"Mendidik anak sendiri yang jumlahnya mungkin tidak sampai lima orang, itu susahnya bukan main. Apalagi kami mendidik 36 ribu mahasiswa. Tidak mungkin diperhatikan satu-persatu," ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus, Unsri membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini. 

Taufiq menerangkan, tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik.

"Kami telah menerima informasi bahwa kasus ini juga telah dilaporkan dan kini sedang ditangani oleh pihak Polda Sumsel. Kami memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan sangat berharap menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan berkeadilan," ucap Taufiq.

Diharapkannya kasus ini dapat berjalan dengan baik, adil dan transparan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat. 

Rektorat Unsri juga menegaskan komitmen untuk mendukung proses penyelidikan ini dan bekerja sama sesuai dengan prosedur yang berlaku.  

Taufiq meminta semua pihak untuk tetap menjaga ketenteraman dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi. 

"Unsri terus berupaya memastikan bahwa seluruh civitas akademika dapat menjalani kegiatan pendidikan dalam lingkungan yang aman, kondusif dan saling menghargai," kata dia.

Kompolnas Turun Tangan

Kehebohan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung memantau jalannya proses penyidikan. 

Kompolnas datang ke Polda Sumsel serta mengunjungi FK Unsri dan bertemu Luthfi, korban dalam kasus ini. 

Diketahui proses penyidikan kasus yang jadi sorotan publik ini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi, yakni Sri Meilina dan Lady Aurellia Pratiwi.

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, dalam prosesnya penyidik akan mengamankan semua jejak digital yang tersimpan di handphone pelaku, saksi-saksi.

"Dalam konteks kasus ini semua hal yang berkaitan dengan jejak digital sudah kami cek dan lihat. Basis pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berdasarkan dari barang viral tapi juga jejak digital yang kekuatan pembuktiannya lebih kuat," ujar Choirul Anam, Rabu (18/12/2024).

Lanjut Choirul, yang menjadi terangnya peristiwa ini adalah keterangan saksi dan rekam jejak digital.

Ia tak mempermasalahkan potongan-potongan video yang tersebar di media sosial.

"Potongan-potongan video yang beredar itu silahkan saja itu sebagai tindakan berekspresi yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat," katanya.

Selain ke Mapolda Sumsel, Kompolnas juga sudah mengunjungi FK Unsri dan Luthfi yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

"Luthfi menceritakan kepada kami bagaimana peristiwa, dan terangnya peristiwa ini sudah cukup," katanya.

Ketika ditanya soal pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II bukannya di Polda Sumsel, Choirul Anam menegaskan hal itu sah-sah saja.

Selama tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.

"Mau diperiksa di Polsek mau, dimana pun salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP. Bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang ke tempat dia," katanya.

Ia mengapresiasi penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, yang menangani proses hukum tersebut.

"Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur," tambahnya.

Diperiksa di Polsek

Polisi angkat bicara soal pemeriksaan Sri Meilina alias Lina Dedy dan Lady Aurellia Pramesti alias LD sebagai saksi dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II Palembang.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, alasan pemindahan tempat pemeriksaan dari Polda Sumsel ke Polsek Ilir Timur II Palembang tersebut bukan dari pihak polisi melainkan permintaan saksi dan kuasa hukumnya.

"Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus. Meminta dipindahkan ke tempat lain, kami tetap masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel, di kantor kepolisian Polsek dalam rangka mencari fakta hukum," ujar Anwar, seperti dikutip dari live Kompas TV, Selasa (17/12/2024).

Bukan tanpa dasar, Anwar menegaskan pemindahan tempat pemeriksaan itu juga sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP yang mengatur.

Dimana pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke kediamannya'.

"Itu tertuang di pasal 113 KUHAP ada aturannya, " katanya ketika dikonfirmasi.

Anwar menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lain.

"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti apakah ada tersangka baru," katanya.

Keluar Lewat Jalan Tikus

Sebelumnya diketahui, Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.

Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.

Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.

Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.

"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.

Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.

"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.

Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.

"Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan. Tadi kami datang sejak pukul 1 siang dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam," tandasnya. 

Kronologi Kejadian Versi Tersangka

 Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.

Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.

"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 

Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.

Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan. 

"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," kata Titis. 

"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. 

"Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Luthfi membuat laporan di Polda Sumsel dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

Pengakuan Korban

Kini pihak keluarga dokter koas yang dianiaya tersebut akhirnya angkat bicara ke publik

Hal ini diketahui lewat Instagram @hendracipta_surg diketahui sebagai dosen dari dokter koas tersebut, Kamis (12/12/2024) membagikan isi chat dengan keluarga dokter koas tersebut.

Tribunsumsel.com sendiri sudah menghubungi langsung via dm pihak keluarga korban.

Dalam pesan DM tersebut, keluarga korban tampak berterimakasih kepada dosen tersebut karena memviralkan kejadian tersebut.

"Terimakasih dok karena sudah mengangkat kasus ini, saya selaku kakanya berterimakasih sekali," kata kakak korban.

"Pelaku sudah minta maaf?," tanya sang dosen.

"Saya sedih sekali, disitu posisi adik saya sama sekali tidak ada melawan pukul balik, karena lagi pakai atribut koas dan alamamater kampus," jawab kakak korban.

Pihak keluarga korban menjelaskan bahwa ibu pelaku meminta jalur damai.

"Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke rs bhayangkara hanya minta supaya jalur damai," jelas kakak korban.

"Coba baca ya chat diatas, saya gak kenal sama sekali dengan keluarga korban, hanya menyuarakan suara hati jangan sampai 'orang yang merasa punya kuasa, bisa seenaknya dengan rakyat kecil, rakyat kecil juga bisa mencari keadilan'," tulisnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved