Berita Pali
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Pekerja di Ekosistem Desa ke Kades dan BPD di PALI
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Hotel Srikandi Kabupaten PALI itu, di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim,
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seluruh kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diberikan sosialisasi tentang optimalisasi program sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Hotel Srikandi Kabupaten PALI itu, di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Rabu (18/12/2024).
Acara tersebut dihadiri Kepala DPMD Kabupaten PALI Edy Irwan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye serta di ikuti oleh Kepala Desa dan BPD dari 65 Desa yang ada di Kabupaten PALI.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sony Alonsye memaparkan bahwa jaminan sosial merupakan wujud nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh warganya sehingga dapat hidup dengan layak.
Keberadaan jaminan sosial merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 34 ayat (2) bahwa Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai derajat kemanusiaan.
Menurutnya pekerja yang ada di ekosistem desa ini diantaranya, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT/RW, Bumdesa, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Linmas, Ustad/Ustadzah, dan lain sebagainya.
Selain itu juga terdapat warga desa yang bekerja di sektor informal baik yang mampu maupun yang kurang mampu/pekerja rentan seperti petani, pedagang, sopir, tukang dan lainya.
"Tentunya mereka saat bekerja kemungkinan terjadi resiko kecelakaan kerja maupun musibah meninggal sehingga diperlukan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya mereka aman dan tenang dalam bekerja,"kata Sonny.
Baca juga: Mengenal Tari Lading Khas Tempirai PALI, Jadi Simbol Pelawanan Perempuan Pada Jaman Penjajahan Dulu
Baca juga: Polisi Diteriaki Maling Saat Tangkap 2 Pemuda yang Bawa 50,9 Gram Sabu di PALI, Dikerumuni Warga
Ditambahkan Sonny bahwa yang termasuk dalam pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, jam kerja tidak menentu, tidak ada majikan atau pemberi kerja, berusaha atau bekerja atas kehendak sendiri dan tingkat kesejahteraan rendah.
"Perlindungan pekerja di ekosistem desa dan pekerja kurang mampu atau pekerja rentan telah diatur dalam Permendagri No 15 Tahun 2023 dan selaras dengan Permendes PDTT No 7 Th 2023 dimana prioritas penggunaan dana desa yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan, "ujarnya.
Oleh karena itu dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia,meningkatkan kesejahteraan mereka dan menekan angka kemiskinan.
Dengan premi mulai dari Rp 16,800/orang perbulan, maka manfaat program JKK berupa biaya transportasi, pengobatan dan perawatan klas 1 RSUD sampai dengan sembuh, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat dan santunan kematian Rp 70 Juta dan beasiswa maksimal 2 anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 Juta.
Sedangkan manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 42 juta hingga beasiswa maksimal 2 anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 Juta.
"Dalam sosialisasi ini kami mengajak untuk melaksanakan program ini bersama, dengan cara daftarkan pekerja yang ada di ekosistem desa maupun warga desa yang kurang mampu dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan APBdes seperti halnya yang sudah dilakukan di daerah lain," ajaknya.
Ditempat yang sama, Kepala DPMD PALI, Edy Irwan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat BPJS ketenagakerjaan nomor B/4088/082024 tanggal 02 Agustus 2024.
Serta berdasarkan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
"Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan mengurangi angka kemiskinan dari dampak risiko sosial ekonomi akibat musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia,"terang Edy Irwan.
Ditambahkan Edy Irwan, kegiatan tersebut juga mengacu pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa.
"Atas dasar itu, maka digelar sosialisasi optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,"tuturnya.
Agar program tersebut terlaksana dengan baik, ia mengajak semua pihak untuk mendukung program BPJS ketenagakerjaan. karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Program ini perlu kita optimalkan agar masyarakat mendapatkan jaminan sosial, kami berharap semua pihak dapat bersinergi agar program ini dapat berjalan baik," harapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.