Berita Pali

Polisi Diteriaki 'Maling' Saat Tangkap 2 Pemuda yang Bawa 50,9 Gram Sabu di PALI, Dikerumuni Warga

Keduanya diringkus dalam operasi penangkapan yang berlangsung di lapangan dusun 1 desa Air Itam Kecamatan Penukal pada Kamis (11/12/2024) malam.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi - Polisi Diteriaki 'Maling' Saat Tangkap 2 Pemuda yang Bawa 50,9 Gram Sabu di PALI, Dikerumuni Warga 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Dua tersangka pengedar narkoba di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumsel diringkus Polisi.

Kedua tersangka pengedar narkoba itu berinisial SN (32) warga desa Air Itam dan YH (49) warga desa Karang Mulya Kabupaten Muara Enim.

Keduanya diringkus dalam operasi penangkapan yang berlangsung di lapangan dusun 1 desa Air Itam Kecamatan Penukal pada Kamis (11/12/2024) malam.

Dalam penangkapan itu Satresnarkoba Polres PALI mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50,9 gram dan sebuah ponsel merek Nokia tipe 105 dari kedua tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami menjalankan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli dalam penangkapan ini,"ujarnya, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Warga Resah Karena Ada Transaksi Narkoba, Pria di Musi Rawas Ditangkap, Miliki 12 Paket Sabu

Baca juga: Polisi Dikepung Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Banyuasin, Petugas Sampai Lepaskan Tembakan

Lanjutnya, saat transaksi berlangsung, kedua tersangka menyerahkan paket sabu seberat 50,9 gram kepada anggota yang menyamar.

Namun, penangkapan itu tidak berjalan mulus, karena polisi sempat diteriaki maling oleh salah satu tersangka sehinggah memicu kerumunan warga setempat. 

“Kami berupaya menjaga situasi tetap kondusif dengan menjelaskan bahwa kami adalah aparat kepolisian yang bertugas. Alhamdulillah berkat kerja sama masyarakat, operasi ini dapat diselesaikan tanpa insiden lebih lanjut,”ungkapnya.

Dari hasil interogasi kepada kedua tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Desa Air Itam berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Aan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pihaknya juga akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika di wilayah Kabupaten PALI. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, oleh karena itu dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba ini,”kata dia.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved