Berita Banyuasin

Dikepung Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Banyuasin Polisi Temukan Sabu 510 Gram di Pohon Pisang

Anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin yang sudah mengamankan tersangka Jaka Umbara, sempat dikepung massa ketika akan melakukan pencarian bb.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Polres Banyuasin
Miliki 510 Gram Sabu Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi - Dikepung Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Banyuasin Polisi Temukan Sabu 510 Gram di Pohon Pisang 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Penangkapan bandar sabu yang sering beroprasi di wilayah Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumsel sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga dan sejumlah masyarakat.

Anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin yang sudah mengamankan tersangka Jaka Umbara, sempat dikepung massa ketika akan melakukan pencarian barang bukti.

Sebagian anggota mengamankan situasi sekitar rumah, agar massa tidak mendekat.

Disisi lain, anggota mengamankan pelaku dan mencari barang bukti narkoba jenis sabu.

"Harus dilakukan penggerebekan dan penangkapan segera, karena barang bukti narkoba jenis sabu itu baru saja masuk. Sehingga, malam itu juga harus langsung dilaksanakan penggerebekan dan penangkapan. Walaupun, ada perlawanan daari pihak keluarga," kata Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Polisi Diteriaki Maling Saat Tangkap 2 Pemuda yang Bawa 50,9 Gram Sabu di PALI, Dikerumuni Warga

Baca juga: Polisi Dikepung Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Banyuasin, Petugas Sampai Lepaskan Tembakan

Pencarian barang bukti dilakukan di dalam rumah dengan menggeledehan setiap sudut rumah, namun tidak membuahkan hasil.

Akan tetapi, anggota Satres narkoba Polres Banyuasin berkeyakinan bila barang bukti narkoba jenis sabu ada di sekitaran rumah.

Pencarian terus dilakukan, hingga dilingkungan rumah bandar Jaka Umbara. Hingga akhirnya, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 510 gram atau setengah kilogram lebih ditemukan.

"Barang bukti narkoba ternyata di sembunyikan tersangka ini di bawah pohon pisang di depan rumah. Sabu seberat 510 gram sudah di pecah menjadi lima kantong yang berisikan 102 gram untuk masing-masing kantong," katanya.

Bandar Jaka Umbara setidaknya sudah melaksanakan aksinya sebagai bandar narkoba selama dua tahun.

Selama dua tahun, sabu yang diperolehnya di sebar melalui kaki ke kecamatan Suak Tapeh dan juga Kecamatan Betung. Setiap kali barang datang, seberat setengah kilogram, hanya dalam sehari narkoba jenis sabu langsung disebarkan.

"Kalau dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu tersebut seharga Rp 50 juta. Wilayah yang paling banyak penyebarannya memang di Kecamatan Suak Tapeh. Memang, modus tersangka ini agar ada pengamanan berlapis dengan merangkul keluarga dan warga sekitar. Jadi, ketika akan dilakukan penangkapan, ada yang menghalangi seperti yang kami alami kemarin," pungkasnya.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved