Dokter Koas Dianiaya
Pekerjaan Wahyu Hidayat, Ayah Luthfi Dokter Koas Dianiaya Perkara Jadwal Piket, Punya Jabatan Tinggi
Latar belakang ayah Muhammad Luthfi Hadhyan, dokter koas FK Unsri Palembang yang dipukuli sopir rekannya kini disorot, memiliki jabatan tinggi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Wahyu mengatakan, pada Luthfi sudah pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan setelah dirawat sejak hari Rabu (11/12/2024), namun harus tetap beristirahat di rumah
"Sudah diperbolehkan pulang hari ini (Jumat), tapi masih proses pemulihan. Kondisi psikologisnya masih syok," katanya.
Menanggapi pemeriksaan pelaku di Polda Sumsel Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tentunya dengan pengawalan.
Biarkan saja proses hukum berjalan," katanya.
Disinggung apakah sudah ada dari pihak terlapor yang menemuinya, Wahyu menegaskan hingga saat ini belum ada menemuinya dan belum bersedia untuk ditemui.
"Kami belum tahu soal itu," katanya.

Penjelasan Luthfi Dokter Koas FK Unsri Disebut Beri Jadwal Tak Adil
Isi perdebatan diduga antara Sri Meilani ibunda Lady Aurellia dengan Luthfi dokter koas Universitas Sriwijaya hingga berujung penganiayaan beredar di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Meilani alias Lina berulang kali terjadi cekcok dengan Luthfi dan kedua teman perempuannya terkait jadwal piket malam di sebuah cafe di kawasan Demang Lebar Daun, di Palembang.
Luthfi dan kedua temannya itu lantas membongkar tabiat Lady selama koas di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu terungkap dari rekaman suara yang dibagikan akun X @PartaiSocmed pada Sabtu (14/12/2024) malam.
"Tante nih orang Palembang loh, dan tante taunya jadwal Lady dua hari sekali jaga kan, dan kalian empat hari sekali jaga, gak masalah tante, tapi kenapa harus kasar, ada rekamannya," ujar Lina.
"Boleh gak tante aku ngomong," ucap wanita diduga teman Luthfi.
"Saya gak ada urusan sama kamu, karena rekamannya cuma dia," timpal Lina.
Lutfhi telah berulang kali menjelaskan perihal jadwal piket.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.