Kasus Vina Cirebon
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhamma
Air mata menetes di pipinya yang keriput, menunjukkan betapa dalamnya rasa kecewa dan kesedihannya.
Suara Keluarga yang Terabaikan
Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini lebih dari sekadar kekalahan hukum—ini adalah hantaman emosional yang sangat berat.
Di sudut ruangan, Asep terlihat kembali menatap layar besar yang kini mati.
"Tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," ucapnya dengan tatapan kosong.
Momen tersebut menggambarkan betapa beratnya beban yang mereka pikul, tidak hanya karena keputusan hukum tetapi juga karena harapan yang terus menerus direnggut.
Peristiwa ini bukan hanya sekadar cerita hukum, tetapi juga cerminan nyata dari kepedihan yang dialami oleh keluarga-keluarga yang berharap akan keadilan.
Dalam setiap tetes air mata, ada harapan, ada cerita, dan ada perjalanan yang tak kunjung usai.
Momen ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap kasus hukum, ada kehidupan manusia yang penuh dengan harapan dan rasa sakit.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan tersebut.
“Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami ditolak."
"Pertimbangannya ada dua, pertama, tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan Hakim. Kedua, novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Jutek menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyampaian keputusan tersebut.
Menurutnya, beberapa media massa telah mengetahui hasil putusan sebelum konferensi pers resmi dimulai.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Alasan LPSK Akhirnya Dampingi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK Hari Ini, Nasib Sudirman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.