Kasus Vina Cirebon

Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhamma

Editor: Moch Krisna
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung. 

Air mata menetes di pipinya yang keriput, menunjukkan betapa dalamnya rasa kecewa dan kesedihannya.

Suara Keluarga yang Terabaikan

Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini lebih dari sekadar kekalahan hukum—ini adalah hantaman emosional yang sangat berat.

Di sudut ruangan, Asep terlihat kembali menatap layar besar yang kini mati.

"Tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," ucapnya dengan tatapan kosong.

Momen tersebut menggambarkan betapa beratnya beban yang mereka pikul, tidak hanya karena keputusan hukum tetapi juga karena harapan yang terus menerus direnggut.

Peristiwa ini bukan hanya sekadar cerita hukum, tetapi juga cerminan nyata dari kepedihan yang dialami oleh keluarga-keluarga yang berharap akan keadilan.

Dalam setiap tetes air mata, ada harapan, ada cerita, dan ada perjalanan yang tak kunjung usai.

Momen ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap kasus hukum, ada kehidupan manusia yang penuh dengan harapan dan rasa sakit.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan tersebut.

“Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami ditolak."

"Pertimbangannya ada dua, pertama, tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan Hakim. Kedua, novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, Jutek menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyampaian keputusan tersebut.

Menurutnya, beberapa media massa telah mengetahui hasil putusan sebelum konferensi pers resmi dimulai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved