Berita Viral

Rezeki Rasnal dan Abdul Muis Setelah Terima SK Pengaktifan ASN, Gaji Tertunda Cair, Segini Jumlahnya

Nasib Rasnal dan Abdul Muis setelah terima SK pengaktifkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini gaji yang tertunda dicairkan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Faqih Imtiyaaz/Tribun Timur
GURU LUWU UTARA - Abdul Muis dan Rasnal saat menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Gaji Rasnal dan Abdul Muis setelah terima SK pengaktifkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini yang tertunda dicairkan. 

Ringkasan Berita:
  • Rasnal dan Abdul Muis resmi terima SK pengaktifan ASN.
  • Gaji kedua guru yang sempat tertunda akhirnya dicairkan.
  • 2 guru SMAN 1 Lutra sebelum di PTDH kasus uang komite Rp20 ribu.

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Rasnal dan Abdul Muis setelah terima SK pengaktifkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini gaji yang tertunda dicairkan.

Rasnal dan Muis sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Dana tersebut dimaksudkan untuk membayar gaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang saat itu belum menerima hak mereka selama hampir sepuluh bulan.

Kini gaji Abdul Muis dan Rasnal yang sempat tertunda akhirnya dibayarkan.

 

KASUS PEMECATAN GURU- Rasnal dan Abdul Muis resmi terima SK pembatalan dipecat dan jabatan ASN dikembalikan pada Senin(17/11/2025). Hak-hak gaji dan TPP serta TPG dicairkan
KASUS PEMECATAN GURU- Rasnal dan Abdul Muis resmi terima SK pembatalan dipecat dan jabatan ASN dikembalikan pada Senin(17/11/2025). Hak-hak gaji dan TPP serta TPG dicairkan (Via Tribun-Timur.com)

 

Adapun kedua guru tersebut bakal menerima gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayar Pemprov Sulsel.

Sementara Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dibayar langsung Pemerintah pusat.

Total dana tertunda yang akan disalurkan kepada kedua guru dari Luwu Utara tersebut mencapai lebih dari Rp 175,9 juta.

Baca juga: Sosok Risnawati, Guru SMAN 1 Lutra Ngaku 10 Bulan Tak Digaji Dibantu Abdul Muis & Rasnal, Kini ASN 

Berikut rincian gaji tertahan Rasnal dan Abdul Muis:

Abdul Muis, Guru SMA 3 Luwu Utara 

  • Gaji Pokok masa kerja 26 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 12.398.904 
  • TPP bulan November-Desember 2024 : Rp 3.900.000
  • TPP bulan Januari-April 2025: Rp7.800.000
  • TPG Semester 2 Triwulan IV 2024: Rp 14.760.600 (Pemerintah Pusat)
  • Total: Rp 38.859.504

Rasnal, SMA 1 Luwu Utara 

  • Gaji pokok masa kerja 24 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 24.040.800
  • Kekurangan gaji Oktober-Desember 2024: Rp 17.498.901
  • Gaji bulan Januari-November 2025: Rp 64.162.637
  • Kekurangan gaji THR: Rp 5.933.624
  • Kekurangan gaji 13: Rp 5.933.624
  • TPP Januari-Agustus 2024: Rp 15.600.000
  • TPP Mei-Oktober 2025: Rp 11.700.000
  • TPG Semester 2 Triwulan III dan IV 2024: Rp 28.620.000 
  • Total: Rp 149.448.786.

Baca juga: Leganya Abdul Muis dan Rasnal Terima SK Pengaktifan ASN, Siap Mengajar, Minta Polemik Dihentikan

Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menyebut seluruh hak gaji dan tunjangan akan dibayarkan.

"Jadi setelah SK nya nanti di tandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," kata Jufri Rahman usai berkoordinasi dengan BKAD pada Jumat (14/11/2025) di Kantor Gubernur Sulsel.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved