Kasus Vina Cirebon
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhamma
Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Pengacara Terpidana Pingsan
Putusan yang mengecewakan ini menjadi momen yang penuh emosi bagi semua yang terlibat, terutama keluarga para terpidana.
Penolakan ini bukan hanya sekadar keputusan hukum, tetapi juga menghantam hati keluarga dan pengacara mereka.
Titin, yang mengenakan pakaian serba hitam, terlihat lemas dan terjatuh saat rekan sesama kuasa hukum, Jutek Bongso, memberikan pernyataan.
Dengan cepat, beberapa orang mencoba menolongnya, menciptakan suasana yang penuh kepanikan dan empati.
"Saya ingin anak-anak kami bebas karena mereka tidak bersalah, tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu," ungkap salah seorang anggota keluarga terpidana sambil meneteskan air mata.
Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.
Permohonan kepada Presiden
Keluarga para terpidana mengungkapkan harapan mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam ungkapan yang penuh rasa putus asa, mereka meminta agar presiden mau mendengarkan keluh kesah rakyat kecil ini.
"Bapak Presiden tolong dengarkan sekali lagi keluh kesah rakyat kecil ini," seru seorang keluarga terpidana dengan suara bergetar.
Asep Kusnadi, ayah dari salah satu terpidana, Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil, terlihat memegang kepalanya dan menggelengkan kepala berkali-kali.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Alasan LPSK Akhirnya Dampingi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK Hari Ini, Nasib Sudirman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.