Dokter Koas Dianiaya
VIDEO Sosok Lady Aurellia Anak Pejabat di Palembang jadi Pemicu Dokter Koas FK Unsri Dianiaya Sopir
Mengenal sosok Lady Aurellia Pramesti, tengah disorot dalam kasus penganiayaan Luthfi, rekannya sesama dokter koasdi Palembang, Sumatera Selatan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Lady Aurellia Pramesti, tengah disorot dalam kasus penganiayaan Luthfi, rekannya sesama dokter koasdi Palembang, Sumatera Selatan.
Lady Aurellia merupakan mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Ia terdaftar sebagai Tim Bantuan Medis Sriwijaya (TBM Sriwijaya) Fakultas Kedokteran (FK) Unsri periode 2021 hingga 2022.
Baca juga: Cerita Kuasa Hukum Sebut Lady Sudah Melarang Ibunya Temui Luthfi Dokter Koas, Kini Merasa Bersalah
TBM Sriwijaya merupakan suatu Badan Otonom yang berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK Unsri.
Lady merupakan anak dari seorang ayah yang merupakan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dedy Mandarsyah.
Sementara sang ibu, Lina Dedy atau Sri Meilina, dikenal sebagai salah satu pengusaha yang ada di Kota Palembang.
Lina Dedy jgua tercatat menjabat sebagai Direktur PT Assaari Romuzun, perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak.
Melalui brand miliknya Lady's Tenun Klasik didirikan sejak tahun 2004, Sri Meilina sukses menjadi soerang pengusaha UMKM di bidang fashion.
Disebut-sebut Lady diduga menjadi pemicu aksi pemukulan terhadap dokter koas yang bernama Luthfi.
Atas kejadian ini, Lady dan ibunya merasa syok lantaran kini jadi sorotan publik.
Lady disebut sempat melarang ibunya menemui rekannya sesama dokter koas Universitas Sriwijaya, Luthfi terkait membahas jadwal piket.
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas pada Sabtu, (14/12/2024).
(*)
Baca berita lainnya di google news
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.