Dokter Koas Dianiaya
VIDEO Dugaan Lady Minta Libur Jadwal Koas Tahun Baru Ingin Liburan ke Eropa, Ini Kata Kuasa Hukum
Muncul dugaan Lady, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), ingin mengubah jadwal piket lantaran ingin liburan ke Eropa
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Muncul dugaan Lady, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), ingin mengubah jadwal piket lantaran ingin liburan ke Eropa bersama keluarga.
Belakangan, kasus dokter koas FK Unsri tengah jadi sorotan lantaran dipicu keberatan dengan jadwal piket yang ditetapkan Luthfi, rekan sesama koasnya , selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga berujung penganiayaan oleh sopirnya, DT.
Terkait hal itu, pihak kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, angkat bicara saat diperiksa di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Penjelasan Luthfi Dokter Koas FK Unsri Disebut Beri Jadwal Tak Adil, Ibu Lady Ancam Jalur Polisi
Titis menyebut bahwa liburan ke Eropa itu tidak benar adanya.
Titis meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait isu yang berseliweran di medsos.
Menurut Titis, alasan LD ingin meminta piket dijadwal ulang karena mengalami tingkat stres sebagai tenaga medis.
Terlebih lagi banyaknya pasien di rumah sakit.
Hal ini lah yang memicu Lina Dedy, ibunda Lady turun tangan menemui Luthfi sebagai ketua kelompok dokter koas tersebut.
Saat pertemuan tersebut, Linameminta agar jadwal piket Lady di malam tahun baru diatur ulang.
Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.
Keluarga Luthfi lantas meminta keadilan atas aksi penganiayaan yang menimpa putranya.
Kini, Polisi menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas tersebut.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.