Berita Palembang
Terungkap, Napi di Rutan Pakjo Palembang Diduga Jadi Otak Jaringan Ekstasi Lintas Provinsi
Untuk diketahui Letter F adalah catatan pelanggaran berat yang dilakukan warga binaan atau narapidana selama berada dalam rutan/lapas.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Seorang napi bernama Basri di Rutan Kelas I Pakjo Palembang diisolasi dan diajukan masuk Letter F karena diduga mengendalikan jaringan narkoba dari dalam tahanan.
- Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan ekstasi lintas Medan–Palembang dengan barang bukti ribuan pil.
- Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain, sementara pihak rutan menunggu arahan terkait kemungkinan pemindahan napi tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang menempatkan seorang warga binaan bernama Basri terpisah dari warga binaan lainnya dan mengajukannya masuk ke Letter F, karena diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba yang dikendalikannya saat berada di dalam Rutan.
Untuk diketahui Letter F adalah catatan pelanggaran berat yang dilakukan warga binaan atau narapidana selama berada dalam rutan/lapas.
Karutan Klas I Palembang, Muhammad Rolan mengaku sudah menindaklanjuti adanya temuan dari ungkap kasus Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pihaknya dengan memisahkan warga binaan tersebut dari warga binaan lain.
"Yang pasti sudah kita sel dan kita ajukan letter F, dan yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan pihak Bareskrim. Warga binaan itu yang pasti kita amankan, kita letter F. Tempatnya terpisah pasti, kita amankan," ujar Rolan saat dijumpai, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Pegang HP Secara Ilegal, Sejumlah Napi Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Rutan atau Lapas
Baca juga: 290 Warga Binaan Rutan Prabumulih Dapat Remisi Idulfitri 1447 Hijriah, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Informasi dihimpun, Basri adalah seorang narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Klas I Pakjo Palembang dengan vonis 20 tahun penjara.
Dalam ungkap kasus yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi lintas Provinsi yang menghubungkan Medan dan Palembang.
Pelaku berinisial S diamankan di kawasan Manhattan Times Square Medan.
Saat diinterogasi S mengaku diperintah oleh warga binaan Rutan Kelas 1 Palembang berinisial B yang tak lain adalah Basri untuk berangkat ke Medan dan mengambil sekitar 14.580 butir pil ekstasi.
Pihaknya menunggu arahan pimpinan apakah yang bersangkutan berpotensi dipindahkan ke lapas Nusakambangan.
"Saat ini kami menunggu arahan dari pimpinan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri, yang pasti sudah kami pisahkan," jelasnya.
Untuk diketahui dalam ungkap kasus oleh Dittipid Narkoba Mabes Polri, setelah menangkap S yang mengaku diperintah oleh Basri. Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah ke Palembang.
Polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial ED, di sebuah rumah makan di jalur lintas Sumatera pada 13 April 2026.
Satu warga binaan lain dari Lapas Narkotika Kelas I Palembang bernama Rendy Surya Dhamara juga diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Modus pengiriman dan barang bukti dalam menjalankan aksinya, jaringan ini mengirim kurir dari Palembang ke Medan via pesawat.
| Stok Minyakita Langka, DPRD Sumsel Gandeng Disperindag Bakal Sidak ke Distributor |
|
|---|
| Pegang HP Secara Ilegal, Sejumlah Napi Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Rutan atau Lapas |
|
|---|
| Ngaku Bisa Masukan Kerja di PT Pusri, Pria di Palembang Tipu 127 Orang, Kini Ditangkap Korbannya |
|
|---|
| Daftar Nama 100 Calon Ketua PKB se-Sumsel Periode 2026-2031, Diusulkan ke Pusat |
|
|---|
| Niat Cuci Pakaian Malah Berujung Luka, IRT di Palembang Dianiaya Oknum Pegawai Laundry |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Terungkap-Napi-di-Rutan-Pakjo-Palembang-Diduga-Jadi-Otak-Jaringan-Ekstasi-Lintas-Provinsi.jpg)