Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta

Sosok 2 Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta Ditetapkan Tersangka, Redivis Jalani Sindikat Sejak 2010

- Sosok dua bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual 66 bayi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Sosok dua bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

Rio mengaku kaget dengan kasus yang menjerat DM.

Ia bersaksi, klinik DM sudah ada sejak dirinya kecil.

Rio sebatas tahun tempat tersebut untuk ibu hamil melahirkan.

"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada." 

"Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," tandasnya.

Tak Berizinin

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani memastikan klinik milik DM tidak berizin.

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," katanya, dikutip dari TribunJogja.com.

Emma menyerahkan proses hukum JE dan DM ke polisi.

"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.
 
Saat ini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta sesuai Pasal 83 dan 76F Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan di Balik Sindikat Perdagangan 66 Bayi di Jogja, Bidik Pasangan Hamil Di Luar Nikah, 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved