Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta

Sosok 2 Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta Ditetapkan Tersangka, Redivis Jalani Sindikat Sejak 2010

- Sosok dua bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual 66 bayi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Sosok dua bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

Serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Semua transaksi dicatat secara rapi di buku terlangka.

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," lanjut dia.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," tambah Kombespol FX Endriadi.
 
Modus Adopsi Bayi

Adapun modus yang digunakan JE dan DM berpura-pura ingin mengadopsi bayi berasal dari orang tua yang tak menginginkan kehadiran sang anak.

Rata-rata 66 bayi hasil hubungan gelap di luar nikah.

Keduanya kemudian melakukan proses adopsi tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

Setelah mendapatkan, bayi kemudian dijual kepada orang lain.

JE dan DM menjalankan bisnis TPPO hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.

Terkenal di kalangan warga

Rio (24), warga yang tinggal di dekat klinik memberikan kesaksiannya.

Ia sudah mengenal bidan DM sejak dirinya masih kecil.

DM memang terkenal di warga karena pernah menjadi ketua RW.

"Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP," kata Rio.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved