Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta

Sosok 2 Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta Ditetapkan Tersangka, Redivis Jalani Sindikat Sejak 2010

- Sosok dua bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual 66 bayi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Sosok dua bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

 TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok dua bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua bidan tersebut berinisial JE (44) dan DM (77), menjalankan bisnis jual beli bayi sebanyak 66 anak.

JE dan DM mengelola rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: 9 Bulan Mengandung, Perut Wanita di Ponorogo Mendadak Kempis saat Hendak Lahiran, Ini Kata Bidan

Dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi setelah
Dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis jual bayi pada Rabu (11/12/2024). Mereka telah menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2010 lalu atau sudah berjalan 14 tahun.

Rumah bersalin itu milik DM, sedangkan JE bertugas sebagai bawahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi membongkar jejak kejahatan JE dan DM.

Keduanya merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.

Mereka sempat mencicipi dinginnya tembok penjara selama 10 bulan Lapas Wirogunan. 

Namun ternyata, penjara tidak membuat JE dan DM kapok malah melanjutkan aksi menjual bayi-bayi.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.
 
Sejak 2010 ada 66 bayi dijual

Berdasarkan temuan polisi, JE dan DM sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 14 tahun.

Aksi keduanya pertama kali terjadi pada tahun 2014.

Keduanya terus menjual bayi hingga tahun 2024.

Tahun ini, tercatat ada beberapa transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Duduk Perkara Pengemudi Mobil Tonjok Petugas SPBU di Rest Area, Malu Disebut Isi BBM Rp25 Ribu

Kombespol FX Endriadi membeberkan, total ada 66 bayi dijual selama karier kejahatan JE dan DM.

Adapun rinciannya, berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved