Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta
Sosok 2 Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta Ditetapkan Tersangka, Redivis Jalani Sindikat Sejak 2010
- Sosok dua bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual 66 bayi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok dua bidan di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua bidan tersebut berinisial JE (44) dan DM (77), menjalankan bisnis jual beli bayi sebanyak 66 anak.
JE dan DM mengelola rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: 9 Bulan Mengandung, Perut Wanita di Ponorogo Mendadak Kempis saat Hendak Lahiran, Ini Kata Bidan

Rumah bersalin itu milik DM, sedangkan JE bertugas sebagai bawahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi membongkar jejak kejahatan JE dan DM.
Keduanya merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.
Mereka sempat mencicipi dinginnya tembok penjara selama 10 bulan Lapas Wirogunan.
Namun ternyata, penjara tidak membuat JE dan DM kapok malah melanjutkan aksi menjual bayi-bayi.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Sejak 2010 ada 66 bayi dijual
Berdasarkan temuan polisi, JE dan DM sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 14 tahun.
Aksi keduanya pertama kali terjadi pada tahun 2014.
Keduanya terus menjual bayi hingga tahun 2024.
Tahun ini, tercatat ada beberapa transaksi yang dilakukan.
Baca juga: Duduk Perkara Pengemudi Mobil Tonjok Petugas SPBU di Rest Area, Malu Disebut Isi BBM Rp25 Ribu
Kombespol FX Endriadi membeberkan, total ada 66 bayi dijual selama karier kejahatan JE dan DM.
Adapun rinciannya, berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36.
Serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Semua transaksi dicatat secara rapi di buku terlangka.
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," lanjut dia.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," tambah Kombespol FX Endriadi.
Modus Adopsi Bayi
Adapun modus yang digunakan JE dan DM berpura-pura ingin mengadopsi bayi berasal dari orang tua yang tak menginginkan kehadiran sang anak.
Rata-rata 66 bayi hasil hubungan gelap di luar nikah.
Keduanya kemudian melakukan proses adopsi tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.
Setelah mendapatkan, bayi kemudian dijual kepada orang lain.
JE dan DM menjalankan bisnis TPPO hampir ke seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.
Terkenal di kalangan warga
Rio (24), warga yang tinggal di dekat klinik memberikan kesaksiannya.
Ia sudah mengenal bidan DM sejak dirinya masih kecil.
DM memang terkenal di warga karena pernah menjadi ketua RW.
"Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP," kata Rio.
Rio mengaku kaget dengan kasus yang menjerat DM.
Ia bersaksi, klinik DM sudah ada sejak dirinya kecil.
Rio sebatas tahun tempat tersebut untuk ibu hamil melahirkan.
"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada."
"Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," tandasnya.
Tak Berizinin
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani memastikan klinik milik DM tidak berizin.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," katanya, dikutip dari TribunJogja.com.
Emma menyerahkan proses hukum JE dan DM ke polisi.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta sesuai Pasal 83 dan 76F Undang-Undang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan di Balik Sindikat Perdagangan 66 Bayi di Jogja, Bidik Pasangan Hamil Di Luar Nikah,
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pemerintah Gencar Distribusikan Beras SPHP Agar Pasokan dan Harga Stabil |
![]() |
---|
25 Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Tombol Cetak DRH Riwayat Hilang di SSCASN saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Solusinya |
![]() |
---|
Isu Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Viral di Medsos Usai Kena Mutasi, Ini Kata Kompolnas |
![]() |
---|
Polsek Pemulutan, Tanjung Batu dan Muara Kuang Tanam Bibit Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.