Dokter Koas Dianiaya
Datuk Sopir Aniaya Dokter Koas Sampaikan Permintaan Maaf Usai Jadi Tersangka, 'Saya Khilaf'
Datuk alias Fadilla sopir dari keluarga Lina Dedy sampaikan permintaan maaf kepada dokter koas Luthfi atas tindakannya menganiaya korban.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Datuk alias Fadilla sopir dari keluarga Lina Dedy sampaikan permintaan maaf kepada dokter koas Luthfi atas tindakannya menganiaya korban.
Adapun Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya.

Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.
Rekaman Suara Viral
SEBELUMNYA, beredar rekaman diduga Lina Dedy, ibu LD menghubungi Luthfi untuk bertemu dan membicarakan hal penting.
"Di mana kamu sekarang ?," kata seorang wanita yang diduga ibu LD.
"Lagi di jalan tante KM 5," kata pria diduga Luthfi.
"Tante juga di KM 5 di dekat rumah sakit Siti Fatimah, di mana ya bisa ketemu," sahut diduga ibu LD.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.