Dokter Koas Dianiaya
Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalimantan Barat Disorot, Punya Harta Rp 9,4 M
Mengulik harta kekayaan Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, kini tengah jadi sorotan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNUMSEL.COM - Mengulik harta kekayaan Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, kini tengah jadi sorotan.
Nama Dedy Mandarsyah kini ramai dicari di tengah kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang tengah viral.
Namanya masuk ke dalam deretan Google Trends sejak Kamis (12/12/2024) kemarin.
Sementara, akun media sosial Instagram BPJN Kalbar pula turut "diserbu" netizen dengan komentar mengaitkan nama Dedy Mandarsyah dengan kasus penganiayaan koas.

Kini, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaannya, berikut harta kekayaan BPJN Kalbar:
Dikutip dari LHKPN, Dedy Mandarsyah mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.
Baca juga: Rekam Jejak Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalimantan Barat, Baru 2 Bulan Menjabat
Pada laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di web KPK, Dedi Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 yang mencapai Rp 9.426.451.869
Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.
Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634. Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150persen.

Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.