Dokter Koas Dianiaya
Duduk Perkara Dokter Koas FK Unsri Palembang Dianiaya, Diduga Persoalan Jadwal Piket
Duduk perkara dokter koas Fakultas Kedokteran Unsri dianiaya pria berkaos merah di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNUMSEL.COM - Duduk perkara dokter koas Fakultas Kedokteran Unsri dianiaya pria berkaus merah di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui korban bernama Luthfi yang merupakan seorang chief koas mahasiswa Universitas Sriwijaya.
Pria berinisial D nekat menghajar dokter koas itu diduga merupakan sopir dari keluarga mahasiswi koas FK Unsri, yang diduga tak terima mendapatkan jadwal piket yang dikeluarkan oleh korban.
Kendati begitu, pria tersebut melayangkan bogemannya setelah Luthfi membantah ucapan dari seorang wanita diduga majikannya.

Korban diketahui sudah tiga kali ganti jadwal jaga, karena tidak pernah puas.
Dijelaskan juga dalam chat yang beredar, sebelum kejadian pemukulan, korban pulang dari jadwal jaga stase anak pukul 16.00 WIB, karena dapat telepon dari ibu mahasiswi.
Baca juga: Diperiksa Polda Sumsel, Penganiaya Dokter Koas FK Unsri Belum Jadi Tersangka, Korban Dirawat di RS
Korban bersama kedua teman koasnya akhirnya menemui mahasiswi dan ibunya membahas soal jadwal jaga.
Kemudian, korban dan kedua temannya dianggap tidak merespons atau menyepelekan perkataan ibu mahasiswi.

Singkat cerita sopir keluarga mahasiswi itu naik pitam hingga langsung melakukan aksi penganiyaan.
"Mangkanya dek ngomong baik baik-baik," kata ibu mahasiswi.
"Kami sudah baik-baik," ujar korban.
"Baik-baik apa kau," seru pria baju merah langsung menghajar korban.
Sampai akhirnya terjadi tindak penganiayaan seperti yang ada di video viral.
"Kawan koass cewek 1 lagi sempat merekam adegan penganiyaan, sempat disuruh hapus video tapi sudah sempat terkirim ke teman koas lain," bunyi pesan tersebut.
Disebutkan bahwa ibu mahasiswi koas itu diduga sempat mengintimidasi korban.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.