Dokter Koas Dianiaya
DT, Penganiaya Dokter Koas FK Unsri Minta Maaf dan Ingin Berdamai, Siap Tanggung Pengobatan
Titis menegaskan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan, terutama terhadap calon dokter, tidak dapat dibenarkan.
Terlapor tampak mengenakan kemeja dan menutup wajahnya menggunakan masker.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.
"Terduga pelaku penganiayaan terhadap koas Fakultas Kedokteran yang bernama Muhammad Lutfi, sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Dia datang ditemani pengacaranya," ujar Sunarto.
Saat ini terlapor masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut dan sementara ini belum ada penahanan dan penetapan tersangka.
"Diterima oleh penyidik dan saat ini dilakukan pemeriksaan awal. Belum (ditahan) masih pemeriksaan terhadap terlapor, " tegasnya.
Selain memeriksa terlapor, Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah turun ke lokasi kejadian dan mengamankan rekaman CCTV dari kafe tersebut.
"Tim yang mendatangi TKP sudah mengamankan CCTV," pungkasnya.
Terkait laporan korban, dijelaskan Sunarto bahwa pada Rabu (11/12/2024) malam, korban sudah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri, kemudian lebam dibagian mata merah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.
"Sampai saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara," tutupnya.
Disorot Anggota DPRD
Insiden pemukulan dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Unsri diduga karena masalah jadwal piket menyorot perhatian publik.
Anggota komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj Lury Elza Alex menyayangkan, terjadinya insiden pemukulan tersebut.
"Intinya, kami sangat menyayangkan adanya insiden pemukulan, yang dialami salah satu mahasiswa, diketahui statusnya dokter koas yang terjadi di tempat umum, " kata Lury, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, putri Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin ini pun mengatakan, perbuatan pemukulan tidak bisa dibenarkan untuk menyelesaikan masalah, apalagi sang pelaku pemukulan adalah seorang wakil rakyat.
"Tentu saja perbuatan seperti ini tidak bisa dibenarkan, sejauh ini kita juga masih melihat perkembangan kasus, karena dari info yang kita dapatkan juga selaku anggota dewan (DPRD)," ucapnya.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.