Dokter Koas Dianiaya
Diperiksa Polda Sumsel, Penganiaya Dokter Koas FK Unsri Belum Jadi Tersangka, Korban Dirawat di RS
Saat ini terlapor masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut dan sementara ini belum ada penahanan dan penetapan
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
"Kami sudah baik-baik, " ucap korban di dalam video.
Beberapa orang yang ada di lokasi termasuk seorang ibu-ibu dan rekan korban tampak berusaha melerai namun tidak meredam perbuatan pelaku yang tetap memukuli korban.
Diketahui korban bernama Lutfi yang merupakan seorang chief koas mahasiswa Universitas Sriwijaya.
Dari informasi beredar, diduga peristiwa penganiayaan itu terjadi dilatarbelakangi perselisihan tentang jadwal jaga koas yang diatur oleh korban.
Korban mengalami luka lebam di bagian wajah sehingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Audi kakak korban mengatakan, kondisi terkini sang adik masih dirawat di rumah sakit.
"Kami saat ini masih shock juga dapat info dari sana sini. Yang kami dengar saat ini luthfi kondisi nya masih di rawat di rumah sakit. Untuk luka yang kami tau saat ini ada banyak memar di mukanya," ujar Audi kepada Tribunsumsel.com, Kamis (12/12/2024).
Ia mengungkap Luthfi adalah mahasiswa yang merantau dari Jakarta ke Palembang dan tinggal bersama sanak keluarga yang ada di Palembang.
"Untuk saat ini kami sekeluarga masi di Jakarta. Luthfi saat ini dia statusnya anak rantau di Palembang bersama saudara. Keluarga kami rencana akan kesana malam ini. Saya baru akan menyusul besoknya," katanya.
Namun Audi mengaku tidak paham mengenai kronologis insiden yang menimpa adiknya.
"Kalau itu biar Luthfi saja yang menjelaskan, soalnya kami di Jakarta juga hanya dengar dari cerita keluarga, " katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.