Pemecatan massal di Muratara

Viral TKS Puskesmas di Muratara Ngeluh Dipecat Sepihak, Direspon Wapres Gibran, Dinkes Klarifikasi

Postingan dari akun @pecellele tersebut viral dan direspon oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming  dan berjanji akan mengecek.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Instagram @palembang.terciduk_id
Capture Postingan dan Video yang Viral - Viral TKS Puskesmas di Muratara Ngeluh Dipecat Sepihak, Direspon Wapres Gibran, Dinkes Klarifikasi 

Selanjutnya, yang bersangkutan mengajukan perpanjangan magang 2024 tanggal 10 Juni untuk masa penugasan terhitung tanggal 1 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

“Menurut kami Ragita Septiana itu tidak mengusulkan permohonan untuk perpanjangan nama, jadi kami anggap yang bersangkutan tidak meneruskan proses magang sampai batas waktu,” kata Tasman Majid dalam video rilis yang diterima Tribunsumsel.com. Rabu (11/12/2024).

Kemudian pada saat video ini muncul alasan pihaknya tidak melakukan perpanjangan itu karena ditemukan unsur sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ragita itu sendiri.

Bahwa apabila tidak hadir maka yang bersangkutan berhak untuk diberhentikan secara sepihak tanpa persetujuan.

“Maka apa yang dituduhkan dalam video viral bahwa yang bersangkutan itu tidak mendapatkan gaji selama 10 bulan memang secara aturan dan secara legalitas SK sebagai tenaga-magang itu tidak berhak untuk mendapatkan gaji," ujarnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved