Pemecatan massal di Muratara
Viral TKS Puskesmas di Muratara Ngeluh Dipecat Sepihak, Direspon Wapres Gibran, Dinkes Klarifikasi
Postingan dari akun @pecellele tersebut viral dan direspon oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming dan berjanji akan mengecek.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan praktikum wartawan Tribunsumsel.com. Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKINGGAU - Banyak nakes tidak diperpanjang kontraknya atau dirumahkan buntut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2024 direspon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming.
Bahkan, keluhan salah satu nakes ini viral di tiktok yang disampaikan oleh oleh akun Ragita Septiana alias Gita yang dinarasikan salah satu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) apoteker di Puskesmas Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Dalam postingannya yang viral oleh akun @pecellele dinarasikan Gita sengaja mengadu ke presiden dan wakil presiden mengenai masalah di daerahnya karena ada pemecatan sepihak TKS pasca Pilkada Kabupaten Muratara.
"Sore pak, mohon maaf mengganggu waktunya. pak saya mau mengadu kepada Pak Presiden dan Wakil Presiden mengenai masalah di daerah saya Pak kabupaten Musi rawas utara sumatera selatan," tulisnya.
Kemudian lanjut tulisan itu bila bupati yang melakukan pemecatan massal ini dua periode dan melakukan pemecatan kepada TKS dan honorer yang sudah lama mengabdi dan dipecat tanpa surat pemecatan.
"Sudah 2 periode, bpk bupati yg terpilih melakukan pemecatan massal pak kepada TKS dan Guru honorer, ada yg sdh mengabdi 8thn dipecat begitu saja, tanpa surat pemecatan imbas karena tidak memihak kebeliau pak," lanjut dalam tulisan.
Selain itu ia juga menyampaikan masalah penerimaan PPK tahun lalu banyak terjadi kecurangan, mereka bingung mau melapor kemana lagi karena semua OPD sudah dikondisikan.
"Begitupun kasus p3k tahun lalu banyak dilakukan kecurangan pak mohon d tindak lanjuti pak, kami mohon bantuan dan saran pak, karena kami tidak tau mau melapor kemana pak, karena semua OPD sudah ditekan pak," ungkapnya dalam tulisan.
Baca juga: Gerindra Turun Tangan Atasi Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Palembang yang Rusak Parah, Sampai Viral
Baca juga: Pengakuan Anak Pasutri Lansia di Lubuklinggau Viral Diduga Terlantarkan Orang Tuanya, Sempat Hilang
Diakhir tulisannya Gita berterima kasih kepada presiden dan wakil presiden dan semoga keluh kesah mereka teratasi dan ia menandai akun presiden, wakil presiden termasuk akun Partai Gerindra.
"Pak presiden dan wakil presiden yg kami hormati, terima kasih, semoga keluh kesah kami bisa d atasi @prabowo @gibran_rakabuming @presidenrepublikindonesia dan @gerindra," ujarnya dalam tulisan terakhirnya.
Postingan dari akun @pecellele tersebut viral dan direspon oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming dan berjanji akan mengecek keluhan tersebut.
"Kami cek mb ya mb," tulis Gibran.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas utara (Muratara) Tasman Majid didampingi Kesbangpol, Bkpsdm dan diskominfo mengklarifikasi terkait video viral nakes yang magang di puskesmas kecamatan Rupit Kabupaten Muratara tersebut.
Tasman Majid menjelaskan jika Ragita Septiana adalah tenaga dengan surat tugas magang nomor 440 dari 101, tanggal 12 Februari masa penugasan terhitung 12 Februari.
Selanjutnya, yang bersangkutan mengajukan perpanjangan magang 2024 tanggal 10 Juni untuk masa penugasan terhitung tanggal 1 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
“Menurut kami Ragita Septiana itu tidak mengusulkan permohonan untuk perpanjangan nama, jadi kami anggap yang bersangkutan tidak meneruskan proses magang sampai batas waktu,” kata Tasman Majid dalam video rilis yang diterima Tribunsumsel.com. Rabu (11/12/2024).
Kemudian pada saat video ini muncul alasan pihaknya tidak melakukan perpanjangan itu karena ditemukan unsur sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ragita itu sendiri.
Bahwa apabila tidak hadir maka yang bersangkutan berhak untuk diberhentikan secara sepihak tanpa persetujuan.
“Maka apa yang dituduhkan dalam video viral bahwa yang bersangkutan itu tidak mendapatkan gaji selama 10 bulan memang secara aturan dan secara legalitas SK sebagai tenaga-magang itu tidak berhak untuk mendapatkan gaji," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Chat Bripda Farhan Calon Pengantin di Gorontalo Kabur di Hari Akad Nikah, Sukmawati Trauma |
![]() |
---|
Sosok Dea Permata Karisma, HRD di Purwakarta Tewas Diduga Dibunuh, 3 Bulan Diteror, Dikenal Ramah |
![]() |
---|
3 Bulan Diteror di WA, Dea Sempat Lapor Polisi Namun Tak Ditanggapi, Kini Ditemukan Tewas di Rumah |
![]() |
---|
Teks Sholawat Qomarun Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Dea Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk, Lapor Polisi Soal Pengancaman Namun Tak Ditanggapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.