Pilkada Payakumbuh 2024

Profil Zulmaeta Menang Perolehan Suara di Pilkada Wali Kota Payakumbuh 2024, Dokter Kandungan

Mengenal sosok Zulmaeta, calon Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat terpilih periode 2024-2029. berprofesi sebagai dokter spesialis kandungan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/Zulmaeta
Mengenal sosok Zulmaeta, calon Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat terpilih periode 2024-2029. berprofesi sebagai dokter spesialis kandungan 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar Rapat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024, Rabu (4/12/2024).

"Alhamdulillah, pada hari ini kita sudah selesai melaksanakan rapat pleno untuk penetapan hasil Pilkada 2024 Kota Payakumbuh, semuanya berjalan aman dan lancar," kata Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, dilansir dari Tribunpadang.com.

Wizri menyebutkan, berdasarkan hasil rapat pleno, pasangan calon nomor urut 3 Zulmaeta dan Elzadaswarman menjadi peraih suara terbanyak.

Berdasarkan data yang diterima TribunPadang.com, paslon Zulmaeta dan Elzadaswarman memperoleh suara sebanyak 34,50 persen atau sebanyak 21.073 suara.

Di posisi kedua terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 1, Supardi dan Tri Venindra dengan total suara 25,06 persen atau sebanyak 15.309 suara.

Di posisi ketiga ditempati pasangan calon nomor urut 5, yaitu Yendri Bodra dan Ahmad Ridha dengan total suara 19,93 persen atau sebanyak 12.174 suara.

Posisi keempat yaitu pasangan calon nomor urut 2, Almaisyar dan Joni Hendri dengn total suara sebanyak 15,99 persen atau sebanyak 9.766 suara.

Posisi kelima yaitu pasangan calon nomor urut 4, Erwin Yunaz dan Fahlevi Mazni dengan total suara sebanyak 4,53 persen atau sebanyak 2.765 suara.

Wizri menyebutkan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 104.308, sebanyak 62.618 yang menggunakan hak suara saat Pilkada 2024.

"Rinciannya yaitu dengan suara sah sebanyak 61.431 dan suara yang tidak sah sebanyak 1.187," jelasnya.

Wizri juga menyebutkan tahapan selanjutnya dari Pilkada 2024 Kota Payakumbuh yaitu menunggu hasil keputusan dari Makhamah Konstitusi (MK).

Karena, setelah penetapan hasil, maka para paslon diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melapor kepada MK jika memang ada pelanggaran.

"Jadi nanti bagaimana keputusan dari MK, maka akan kita tindak lanjuti sesuai aturan, jadi kita menunggu dulu," pungkasnya.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved