Bos Tambang Ilegal di Muara Enim

Bobi Candra Bos Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim, Aset Mewahnya Disita

Bobi Candra, bos tambang batubara ilegal dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejari Muara Enim, Senin (10/12/2024).

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
Bobi Candra bos tambang batubara ilegal dilimpahkan dari Polda Sumsel ke Kejari Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Penyidik Polda Sumsel melimpahkan berkas dan tersangka kasus tambang ilegal ke Kejari Muara Enim, Senin (9/12/2024). 

Bobi Candra, bos tambang batubara ilegal dilimpahkan penyidik Polda Sumsel yang telah merampungkan penyelidikan dan penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (P-21). 

Pelaksanaan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik direktorat kriminal khusus Polda Sumatera Selatan tersebut, langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risca Fitriani SH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Muara Enim Ade Rachmat Hidayat SH MH, Kasubsi I Seksi Intelejen Kejari Muara Enim Riduan SH, Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purnawati SH dan Yetty Febriandini SH.

Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, M. Riduan, S.H. mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tunjukkan Tampang Bos Tambang Ilegal di Muara Enim, Deretan Mobil Mewah Disita

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Belikan Adiknya yang Pembalap Motor Sport, Kini Turut Disita

Dalam berkas perkara atas nama tersangka BC yang disangkakan melanggar pertama, pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau kedua pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 milyar. 

Kemudian setelah dilaksanakan tahap dua terhadap tersangka BC ini akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim.

Pelaksanaan tahap dua ini dilakukan, lanjut Riduan, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat (P -21) dari kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP.

Setelah dilakukan tahap dua terhadap berkas perkara atas nama tersangka BC, maka kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri Muara Enim. 

Ketika ditanya apakah tersangka BC juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dari hasil tambang illegal, Riduan, mengaku belum mengetahuinya secara pasti sebab tergantung dari hasil penyelidikan Polda Sumsel.

Namun yang pasti saat ini, tersangka BC dikenakan dalam kasus Pidana Umum bukan TPPU. Begitupun, untuk tersangkanya bisa saja bertambah tergantung dari hasil penyidikan.

"Bisa saja hanya Pidum, namun bisa juga dua-duanya yakni pasal berlapis. Karena kejadiannya di Kabupaten Muara Enim maka kasus Pidumnya dilimpahkan ke Muara Enim," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi gabungan yang dipimpin oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penertiban beberapa titik tambang illegal termasuk milik tersangka 
Bobi Candra, yang disinyalir telah beroperasi selama lima tahun di wilayah kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka Bobi diketahui telah menggarap tambang batu bara di lahan HGU milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam.

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,8 miliar.

Selain itu, tersangka Bobi juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah terungkap bahwa dengan kehidupannya yang mewah diduga berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved