Bos Tambang Ilegal di Muara Enim
BREAKING NEWS: Polisi Tunjukkan Tampang Bos Tambang Ilegal di Muara Enim, Deretan Mobil Mewah Disita
Bos tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (21/10/2024).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bos tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (21/10/2024).
Tersangka adalah Bobi Chandra (32 tahun) yang rumah, mobil dan asetnya sudah disita polisi.
Sejumlah mobil mewah yang disita dari tangan tersangka juga turut dihadirkan dalam rilis ini.
Diketahui Ilegal Mining (tambang ilegal) yang dijalankan tersangka berada di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Lokasi itu masuk dalam HGU Perusahaan PT BUMI SAWINDO PERMAI (PT BSP) dan di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim - Baturaja Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Lagi, Polisi Geledah Rumah Mewah Bos Tambang llegal di Muara Enim, 3 Mobil Ikut Disita
Diketahui usaha Ilegal tersebut sudah berjalan kurang lebih 5 tahun. Dan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 556 miliar.
Pelaku diamankan di sebuah Apartemen di Pulau Jawa pada, Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01:30 WIB.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan pelaku sudah menjalankan usaha pertambangan batu bara ilegal tersebut sejak tahun 2019.
"Penyidik telah mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya melakukan proses penyelidikan serta mengambil sample batubara untuk dilakukan uji Laboratorium dan melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang tertambang," katanya.
Saat ini barang bukti yang disita oleh Polda Sumsel dititipkan sementara di PT Bukit Asam yang dijaga oleh Polres Muara Enim.
Selanjutnya, pihaknya potensi menghitung kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh Ahli dari Surveyor Indonesia. Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 miliar.
Pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tandasnya.
Berikut diantaranya barang bukti yang diamankan pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel :
- 5 Ton Batubara
- 25 buah dokumen tambang
- 2 buah surat keterangan
- 4 buah dokumen gaji karyawan
- 14 buah dokumen lainnya
- 1 unit Bulldozer
- 3 Excavator buah
- 5 unit HP
- 1 unit PC
- 1 unit DVR Record
- 1 unit Generator
- 2 buah kartu ATM
- 2 ujit pompa air
- 1 unit Alat Fingerprint
- 12 set seragam PT BOBI JAYA PERKASA
- 2 buah cap stampel
- 1 akun Facebook Sandri Gemini
- 4 unit Dump Truk merek HOWO berwarna Putih
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Tambang Ilegal di Muara Enim Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan |
![]() |
---|
Bobi Candra Bos Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim, Aset Mewahnya Disita |
![]() |
---|
Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Belikan Adiknya yang Pembalap Motor Sport, Kini Turut Disita |
![]() |
---|
Aset Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Rp 13 Miliar Disita Polisi, Ada Motor, Mobil dan Rumah Mewah |
![]() |
---|
5 Tahun Bobi Candra Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Jalankan Bisnisnya, Rugikan Negara Rp500 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.