Bos Tambang Ilegal di Muara Enim

5 Tahun Bobi Candra Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Jalankan Bisnisnya, Rugikan Negara Rp500 Miliar

Selama 5 tahun Bobi Candra (32 tahun) menjalankan bisnis tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Polda Sumsel menghadirkan Bobi Chandra (32 tahun) bos tambang ilegal di Muara Enim dalam rilis tersangka di Palembang, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selama 5 tahun Bobi Chandra (32 tahun) menjalankan bisnis tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Selama itu pula, Bobi telah merugikan negara ditafsir menyentuh setengah triliun rupiah tepatnya sekira 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 miliar. 

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan pelaku sudah menjalankan usaha pertambangan batu bara ilegal tersebut sejak tahun 2019.

"Penyidik telah mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya melakukan proses penyelidikan serta mengambil sample batubara untuk dilakukan uji Laboratorium dan melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang tertambang," katanya.

Baca juga: Siasat Bos Tambang Ilegal di Muara Enim, Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Pelaku Punya 3 Rumah Mewah

Saat ini barang bukti yang disita oleh Polda Sumsel dititipkan sementara di PT Bukit Asam yang dijaga oleh Polres Muara Enim.

Selanjutnya, pihaknya potensi menghitung kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh Ahli dari Surveyor Indonesia. Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 miliar.

Pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujarnya. 

Sebelumnya, polisi sudah menyita sejumlah aset mewah milik Bobi diantaranya rumah, mobil dan kendaraan alat berat. 

Diketahui lokasi Ilegal Mining (tambang ilegal) yang dijalankan Bobi berada di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Lokasi tersebut masuk dalam HGU Perusahaan PT BUMI SAWINDO PERMAI (PT BSP) dan di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim - Baturaja Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Sementara Bobi diamankan di sebuah Apartemen di Pulau Jawa pada, Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01:30 WIB.

Berikut barang bukti yang diamankan pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel : 

  • 5 Ton Batubara
  • ⁠25 buah dokumen tambang
  • 2 buah surat keterangan
  •  ⁠4 buah dokumen gaji karyawan
  • 14 buah dokumen lainnya
  • 1 unit Bulldozer
  • 3 Excavator buah
  • 5 unit HP
  • 1 unit PC
  • 1 unit DVR Record
  • 1 unit Generator
  • 2 buah kartu ATM
  •  ⁠2 ujit pompa air
  • 1 unit Alat Fingerprint
  • 12 set seragam PT BOBI JAYA PERKASA
  • 2 buah cap stampel
  • 1 akun Facebook Sandri Gemini
  • 4 unit Dump Truk merek HOWO berwarna Putih.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved