Berita OKI
2 Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Punya Utang Rp 200 Juta ke Korban
JPU menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pembunuh Agus Toni pemilik toko bangunan di Desa Balian Makmur (Sp 5C), Kabupaten OKI.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pembunuh Agus Toni pemilik toko bangunan di Desa Balian Makmur (Sp 5C), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (10/12/2024).
Kedua terdakwa yakni Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dengan tuntutan dibacakan JPU Kejari OKI, Parit Purnomo.
Terungkap pula fakta bahwa pembubuhan ini dilakukan terdakwa Alim Ardianto karena memiliki utang Rp 200 juta ke korban dengan alasan modal usaha namun ternyata habis untuk bermain judi online.
Dalam persidangan, JPU menuntut terhadap terdakwa dengan pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disampaikan Purnomo, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.
"Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka dituntut dengan hukuman mati," katanya di dalam persidangan.
Menurut jaksa, adapun hal-hal yang memberatkan yaitu atas perbuatan keji keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia.
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan di hadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.
Masih kata dia, yang memberatkan terdakwa lainnya adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian.
"Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil utang kepada korban sedikit pun," urainya.
Mendapati tuntutan yang dibacakan kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Noviyanto SH, akan mengajukan pembelaan.
Dalam persidangan sebelumnya salah seorang saksi, Ihwan Rosidi (45) mengatakan namanya dicatut oleh kedua terdakwa seolah-olah telah memesan material dan triplek untuk dipakai membangun rumah.
Sehingga korban Agus berangkat dari rumahnya memakai mobil guna mengantarkan pesanan material ke rumah Rosidi yang ada di Jl Poksai, Desa Balian Makmur.
"Saya tidak pernah menghubungi korban melalui telepon memesan material di tanggal 2 Juli itu. Karena saat kejadian saya sedang bekerja di PT Sawit, berangkat pukul 06.30 WIB dan pulang sore hari," katanya dihadapan para majelis hakim PN Kayuagung.
Menurut Rosidi, memang mengenal korban sudah sejak lama karena sering membeli material untuk keperluan pembangunan masjid dan selalu membayar tunai sebelum barang dikirim.
"Saya sering memesan material, karena saya panitia masjid. Kalau biasanya saya datang kerumah korban dan langsung bayar kes. Setelah itu barulah diantarkan material barangnya," paparnya.
Terkait dengan kedua terdakwa, Ihwan mengaku tidak begitu mengenal meskipun Alim Ardianto berasal dari desa yang sama.
"Saya tidak mengenal terdakwa dan untuk pemesan material itupun bukan saya yang pesan. Saya baru tahu juga setelah kejadian kalau ada yang mencatut nama saya sebagai pemesan fiktif," bebernya.
Diungkapkan saksi Ikhwan, ia tidak mengetahui sama sekali kalau terdakwa dan korban ada masalah hutang dan lainnya.
Meskipun mereka satu desa dan bertetangga dengan korban dan terdakwa.
"Kami tidak tahu kalau korban sering meminjamkan uang kepada terdakwa termasuk juga mengenai permasalahan hutang keduanya," kata Ihwan.
Sementara istri korban Nurwiatun (46) memberikan kesaksian.
Ia menggambarkan suaminya sebagai sosok baik, terutama terhadap Alim yang dianggap ulet dalam bekerja dan merupakan guru ngajar ngaji.
Dikatakan, jauh sebelum kejadian, korban Agus pernah meminjamkan uang Rp 200 juta kepada Alim yang dipakai sebagai modal untuk usaha di bidang perkebunan sawit.
"Akan tetapi tidak berselang lama kami dengar kalau uang tersebut ternyata digunakan untuk perjudian online dan bukan untuk usaha yang. Makanya membuat korban dan banyak orang yang tertipu," tuturnya
Mendapati kabar tersebut, korban pun meminta terdakwa kembalikan uang yang telah dipinjamkan.
Namun bukan uang dikembalikan justru terdakwa melancarkan tega melakukan aksi pembunuhan yang dilakukan bersama rekannya Puguh.
"Sejak awal kejadian sampai sekarang, tidak ada pihak keluarga Alim yang meminta maaf ke kami (keluarga korban)," ungkapnya.
"Justru keluarga mereka semua sudah pindah dan rumahnya sudah disita termasuk kebun dan barang lain yang disita oleh rentenir," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.