Seputar Islam

Arti Kullu Qardin Jarra Manfaatan Fahuwa Haraman, Hadits Tentang Utang Piutang yang Mengambil Untung

Ibnu Hajar mengatakan Kullu Qardin Jarra Manfaatan Fahuwa Haraman sanad hadits ini bermasalah artinya termasuk perowi yang dho’if.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti kullu qardin jarra manfaatan fahuwa haraman 

Dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam.

Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab,

أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

“Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600).

Itulah Arti Kullu Qardin Jarra Manfaatan Fahuwa Haraman, Hadits Hukum Utang Piutang yang Mengambil Untung. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Innama Yuwaffa Shobirụna Ajrohum Bighoiri Hisab, QS Azzumar Ayat 10 Sabar Pahalanya Tanpa Batas

Baca juga: Kumpulan Doa dan Arti agar Dilancarkan Saat Persalinan Normal atau Caesar, Yuridullahu Bikumul Yusro

Baca juga: Arti Arihna Bi Sholat, Aqimis Sholata Arihna Biha, Hadits Tentang Sholat itu Sebenarnya Istirahat

Baca juga: Dahsyatnya Arti Dzikir Anni Massaniyadh Dhurru Wa Anta Arhamur Roohimiin, UAH : Penyembuh Penyakit

Baca juga: Sabar Ada Batasnya dalam Islam, dr Aisah : Keliru Banget, yang Benar Sabar Pahalanya Tanpa Batas

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved