Seputar Islam

Arti Kullu Qardin Jarra Manfaatan Fahuwa Haraman, Hadits Tentang Utang Piutang yang Mengambil Untung

Ibnu Hajar mengatakan Kullu Qardin Jarra Manfaatan Fahuwa Haraman sanad hadits ini bermasalah artinya termasuk perowi yang dho’if.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti kullu qardin jarra manfaatan fahuwa haraman 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kalimat kullu qardin Jarra manfaatan fahuwa haraman adalah salah satu bunyi hadits seputar utang piutang.

Dalam hadits disebutkan,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

Kullu qordlin Jarra manfaatan fahuwa haraman.

Artinya:

“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

Dikutip dari rumaysho.com,  Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Harits Ibnu Abi Usamah dalam musnadnya sebagaimana disebut dalam Bughyah Al-Bahits, 1: 500, dari jalur Sawar bin Mash’ab, dari ‘Imarah Al-Hamdani, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini bermasalah. Sawar bin Mash’ab, Ibnu Ma’in mengatakan bahwa ia itu laysa bisyai’, artinya termasuk perowi yang dho’if.

 Bukhari mengatakan bahwa Sawar bin Mash’ah itu munkarul hadits, artinya termasuk perowi yang dho’if.

Bagaimana pula dengan hadits berikut yang memiliki hampir persamaan dengan hadits di atas.

«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا»

Kullu qardin jarra manfaatan fahuwa ribaa

Artinya:

“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pihak yang meminjamkan) adalah riba”

Syeikh Bin Baz menjelaskan bahwa sanad hadits di atas memang bersifat dha’if (lemah) namun para ulama sepakat atas keshahihan atau kebenaran maknanya (Fatwa Nur ‘Ala ad-Darb)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved