Seputar Islam

Arti Kullu Qardin Jarra Manfaatan Fahuwa Haraman, Hadits Tentang Utang Piutang yang Mengambil Untung

Ibnu Hajar mengatakan Kullu Qardin Jarra Manfaatan Fahuwa Haraman sanad hadits ini bermasalah artinya termasuk perowi yang dho’if.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti kullu qardin jarra manfaatan fahuwa haraman 

 Juga ada hadits sebagai penguat dari Fadhalah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi namun dho’if -sebagaimana kata Ibnu Hajar- dalam Bulughul Maram.

Juga ada hadits mauquf -perkataan sahabat- dari ‘Abdullah bin Salam, dikeluarkan oleh Bukhari dalam Manaqib Al-Anshar, bab Manaqib ‘Abdullah bin Salam, no. 3814).

Walaupun hadits di atas adalah didho’ifkan oleh para ulama, namun ada ijma’ (kata sepakat ulama) yang mendukung kandungan maknanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)

Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,

“Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .

“Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka mengambil tambahan tersebut adalah riba.”

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al-Mughni, 6: 436.

Namun catatan dari Ibnu Qudamah,

فَإِنْ أَقْرَضَهُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ ، فَقَضَاهُ خَيْرًا مِنْهُ فِي الْقَدْرِ ، أَوْ الصِّفَةِ ، أَوْ دُونَهُ ، بِرِضَاهُمَا ، جَازَ

“Jika meminjamkan begitu saja tanpa ada syarat di awal (syarat penambahan, pen.), lalu dilunasi dengan yang lebih baik, yakni dilunasi dengan jumlah berlebih atau dengan sifat yang lebih baik, maka itu boleh, dengan ridha keduanya (bukan paksaan, pen.).” (Al-Mughni, 6: 438)

Sehingga tidak semua keuntungan dalam utang-piutang termasuk riba. Selama tidak dipersyaratkan di awal, maka masih dibolehkan. Apa yang dimaksudkan ini disebutkan dalam hadits berikut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved