Berita Bawaslu Sumsel
Bawaslu Sumsel Janji Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengaku siap menerima aspirasi dari setiap lapisan masyarakat khususny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengaku siap menerima aspirasi dari setiap lapisan masyarakat khususnya di Sumsel, yang peduli dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, setelah ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Sumsel Kawal Demokrasi mendatangi Kantor Bawaslu Sumsel, Jakabaring, Kamis (5/12/2024).
Massa menuntut Bawaslu Sumsel untuk menindak dugaan money politik yang dilakukan salah satu Paslon, dengan mendiskualifikasi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Terima kasih atas aspirasinya datang ke Bawaslu Sumsel, untuk tuntutannya yang disampaikan sudah kami terima, dan akan kami tindaklanjuti, dan buka seterang-terangnya kepada publik apapun hasilnya, akan disampaikan ke masyarakat luas, " kata Kurniawan.
Menurut Kurniawan, sejauh ini yang dilaporkan ke Bawaslu sudah ditangani tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, yang prosesnya dilakukan secara profesional.
"Pastinya Sentra Gakkumdu terdiri aparat berkompeten dalam penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat, tim paslon atau relawan yang masih berproses, " ucapnya.
Kurniawan sendiri menerangkan, jika dari laporan yang masuk di Bawaslu Sumsel sejauh ini ada 14 laporan, dan mayoritas itu dugaan pelanggaran politik uang.
"Dimana yang locusnya di Kabupaten kota kita limpahkan ke daerah, jika di provinsi Pilgub (Pemilihan Gubernur) kita tindaklanjuti di Bawaslu Provinsi, " paparnya.
Dalam laporan khusus di Pilgub Sumsel, cenderung dugaan pidana Pemilu dengan bentuk money politic berupa amplop dan rekaman apa yang disampaikan untuk ajakan dari salah satu paslon, yang dimana pasangan calon saling melapor ke Bawaslu Sumsel, dengan barang bukti yang dimiliki masing-masing.
"Pastinya, pelanggaran politik uang ini baik yang menerima atau memberi, sama- sama bisa dipidana, dan itu masuk politik uang jika ada unsur ajakan, " tukasnya.
Sebelumnya, ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Sumsel Kawal Demokrasi mendatangi Kantor Bawaslu Sumsel Jakabaring, Kamis (5/12/2024).
Massa menuntut Bawaslu Sumsel untuk menindak dugaan money politik salah satu paslon, mendiskualifikasi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).Pantauan lapangan Kantor Bawaslu Sumsel sudah dijaga ketat dari petugas gabungan Polresta Banyuasin dan Brimob Polda Sumsel. Depan kantor pun sudah dipasang kawat berduri dan jalan depan Bawaslu ditutup satu jalur.
"Kami datang kesini melakukan aksi damai. Menuntut Bawaslu serius menangani kasus money politic dan diskualifikasi paslon," jelas Yoga Korlap Aksi.
Bawaslu Sumsel Catat Tak Ada Petugas Pengawas Meninggal Dunia di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Pastikan Proses Laporan Terkait Pembagian Sembako |
![]() |
---|
9 Hasil Pilkada di Sumsel Digugat ke MK, Bawaslu Perkirakan Awal Tahun Mulai di Sidang |
![]() |
---|
Bawaslu Sumsel Belum Terima Gugatan Hasil Pilgub Sumsel 2024, Ada 9 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK |
![]() |
---|
Jadi TPD, Massuryati Pimpinan Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di OI |
![]() |
---|