Pilkada OKI 2024

Hasil PSU Pilkada OKI 2024 di Desa Mesuji Jaya, Muchendi-Supriyanto Raih 317 Suara

Dalam kegiatan pencoblosan diikuti 373 orang yang turut memilih surat suara Bupati dan Wakil Bupati OKI.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (4/12/2024) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUA GUNG -- Hari ini proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Rabu (4/12/2024) sore.

Dalam kegiatan pencoblosan diikuti 373 orang yang turut memilih surat suara Bupati dan Wakil Bupati OKI.

Hasilnya untuk paslon nomer urut 01 (Dja'far-Abdiyanto) mendapatkan 40 suara dan paslon 02 (Muchendi-Supriyanto) dapat 317 suara serta 16 suara blanko.

Dikatakan anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri hadir langsung mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur.

Kehadirannya bertujuan memastikan jalannya PSU sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya sudah konfirmasi ke pengawas setempat sekaligus memastikan secara langsung. Pelaksanaan PSU di TPS ini sudah berjalan sesuai aturan," ujar Oki.

Dijelaskan dia, pelaksanaan PSU di TPS telah memenuhi prosedur, seperti TPS dibuka jam 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. 

Selain itu, tidak ditemukan adanya pemilih pindahan yang tidak membawa surat pindah memilih, sebagaimana menjadi perhatian utama dalam kasus ini.

"Terkait rekomendasi PSU di TPS ini, kami meminta jajaran pengawas untuk lebih jeli mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Petugas KPPS juga harus lebih teliti memastikan pemilih yang hadir telah memenuhi syarat menyalurkan hak pilihnya," tegasnya.

Baca juga: Hasil Pilkada OKI 2024 : Tim Pemenangan Djafar Shodiq-Abdiyanto Legowo Dengan Hasil Quick Count

Baca juga: Hasil Pilkada OKI 2024 : Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK Dijadwalkan Selesai 3 Desember

Berdasarkan adanya rekomendasi pelanggaran terkait pemilih pindahan yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS, tetapi tetap memberikan suara tanpa membawa dokumen surat pindah memilih.

"Rekomendasi ini diambil berdasarkan hasil pengawasan dan temuan pelanggaran di lapangan. Kami mengacu pada pasal 50 ayat 3 huruf e dan pasal 51 ayat 4 dalam PKPU 17 tahun 2024. Langkah ini penting untuk menjaga integritas pemilihan agar berlangsung jujur dan adil," jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya PSU ini sebagai evaluasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. 

"Hal ini penting agar tidak mengganggu proses rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten," tambahnya.

Diharapkannya semua pihak terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan, mulai dari pengawas hingga petugas KPPS, dapat lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugasnya. 

"Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten OKI dapat terus terjaga," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved