Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Postingan Lama Aipda Nikson Polisi Bunuh Ibu di Bogor Kini Disorot, Keinginan Bahagiakan Orangtua

Postingan lama Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi yang tega menganiaya ibu kandung pakai tabung gas di Bogor kembali jadi sorotan.

Tribunnewsbogor.com
Postingan lama Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi yang tega menganiaya ibu kandung pakai tabung gas di Bogor kembali jadi sorotan. 

"Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi," ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Senin (2/12/2024).

"Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari," sambungnya.

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.

Sementara, tak selang lama polisi pun mengaku telah meringkus Nikson.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa Nikson Pangaribuan telah diringkus.

"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan kode etiknya akan dilakukan sidang oleh Polda Metro Jaya.

Di samping itu, pria dengan dua melati emas di pundak itu mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dari perkara ini.

Ia memastikannya proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara transparan.

"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," ucapnya.

Kapolres Tindak Tegas

Kapolres Bogor akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.

"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," kata Kapolres Bogor, AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.

Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.

"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," pungkasnya.

Pelaku Tugas Di Polresto Bekasi

Adapun Aipda Nikson sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. 

“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Kini, Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku 

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Akun Sosmed Aipda Nikson Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Tulis Keinginan Bahagiakan Orang Tua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved