Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi
Pengakuan Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Geram Diancam Istri Akan Dijadikan Jaminan
Antoni bos distro yang nekat membunuh dan mencor jasad koperasi di Palembang mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal mendapat ancaman.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Antoni bos distro yang nekat membunuh dan mencor jasad Anton Eka Saputra, pegawai koperasi di Palembang mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal mendapat ancaman.
Hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Antoni mengaku kesal karena diancam korban bahwa istrinya akan dijadikan jaminan bila utangnya tak segera dilunasi.
Ancaman tersebut diungkap Antoni saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepadanya penyebab ia nekat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Fakta yang cukup mengagetkan tersebut diketahui saat terdakwa Antoni saling bersaksi dengan dua terdakwa lainnya, yakni Pongki dan Kelvin.
"Saat itu saya diancam oleh korban pak, bahwa jika tidak segera melunasi utang pinjaman uang maka istri saya akan diambilnya sebagai jaminan," kata Antoni dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Adik Ipar Bos Distro yang Bunuh Karyawan Koperasi di Palembang Ternyata Tahu Soal Kasus Pembunuhan
Terdakwa Antoni mempunyai pinjaman utang koperasi kepada korban Anton yang semulanya pinjam Rp 5 juta menjadi Rp 24 juta yang harus segera dibayar.
Setiap Minggu Antoni harus mencicil utang tersebut sebanyak Rp 1 juta per minggu.
"Karena ancaman itu, saya kesal sehingga saya mengajak Pongki dan Kelvin di malam dan pagi sebelum hari kejadian untuk menghabisi nyawa korban," katanya.
Setelah menghabisi nyawa korban Anton, terdakwa merasa kebingungan dan menyuruh Kelvin untuk membeli semen 1 karung untuk megecor jasad korban.
Menanggapi keterangan terdakwa, kuasa hukum korban Jasmadi Pasmeindra mengatakan apa yang disampaikan di persidangan hanyalah alibi terdakwa.
"Kita kan tidak ada bukti. Mau bagaimana pun, alibi apapun tidak dibenarkan membunuh orang lain apalagi sampai jasadnya dicor," kata Jasmadi.
Menurutnya keterangan saksi Ferdi dan ketiga terdakwa di persidangan sudah selaras hanya tinggal menunggu tuntutan.
"Minggu depan tuntutan. Kita sudah mendengar keterangan terdakwa dan menurut kami ini sudah direncanakan. Ini keji dan brutal," tandasnya.
Awal Kasus Terungkap
Kasus terungkap setelah sebelumnya, seorang pegawai koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang saat menagih utang ternyata tewas dibunuh nasabahnya.
Pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah.
Harryo mengakui, awalnya kasus ini diselidiki secara masif karena polisi menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya.
Namun di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan terkait hilangnya korban saat menagih utang ke nasabah.
Sebab saat didatangi polisi, ruko yang dilaporkan menjadi tempat terakhir korban menagih utang kini sudah kosong ditinggal seluruh penghuninya.
Peristiwa ini dialami Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pekerja koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024.
Tragisnya, Anton ditemukan terkubur dan tanahnya dicor di halaman belakang sebuah distro pakaian "Anti Mahal" yang berlokasi di Jalan KH dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami, Rabu (26/6/2024).
Dari laporan pihak keluarga di kepolisian, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap satu tersangka dari pengakuan tersangka inilah diketahui jasad Anton Eka Saputra dikubur dibelakang Ruko distro yang ada di perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan tim identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang masih melakukan evakuasi terhadap jenazah korban yang dikubur dibelakang Ruko distro di perumahan Maskarebet Kecamatan Sukarami Palembang.
"Korban merupakan karyawan koperasi yang dilaporkan hilang saat pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada 8 Juni 2024 lalu. Karena tak kunjung pulang ke rumah, pihak keluarga membuat laporan polisi," kata Harryo kepada wartawan ditemui di TKP.
Bos Distro Ditangkap di Padang
Antoni berhasil ditangkap di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/6/2024) malam.
Keberadaan Antoni akhirnya berhasil diketahui oleh petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
Alhasil, Antoni pelaku pembunuhan atas korban Anton Eka Putra yang mayatnya dicor mengunakan semen, berhasil diringkus petugas gabungan di kota Padang.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim.
"Pelaku utama Pembunuhan di Maskrebet an Antoni la ketangkep di Padang semalam, hari ini di Bawak ke Palembang, " ungkap Harryo, kepada Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024), siang.
Adapun alasan Antoni kabur ke Padang karena berniat ingin mencari aman dan bersembunyi ditempat kakak sepupunya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Tertunduk Lesu, Bos Distro & 2 Rekan Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Pegawai Koperasi Tewas Dicor Sudah 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Adik Ipar Bos Distro yang Bunuh Karyawan Koperasi di Palembang Ternyata Tahu Soal Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Bos Distro di Palembang yang Bunuh Karyawan Koperasi, Akhirnya Muncul di Persidangan |
![]() |
---|
Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.