Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Fakta Warung yang Jadi TKP Polisi Aniaya Ibu Hingga Tewas di Bogor, Pak RT Duga Jual Miras

Ketua RT ungkap fakta terkait warung, yang menjadi lokasi TKP Oknum anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) menghabisi nyawa ibunya

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Warung, yang menjadi lokasi TKP Oknum anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) menghabisi nyawa ibunya, ternyata menjual alkohol 

"Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor," tandas Wahyu.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Artikel telah tayang di Tribunnewsbogor.com dengan judul Warung yang Jadi TKP Polisi Aniaya Ibu Hingga Tewas di Bogor Ternyata Tempat Jualan Miras
 
 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved