Polisi Bunuh Ibu di Bogor
Fakta Warung yang Jadi TKP Polisi Aniaya Ibu Hingga Tewas di Bogor, Pak RT Duga Jual Miras
Ketua RT ungkap fakta terkait warung, yang menjadi lokasi TKP Oknum anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) menghabisi nyawa ibunya
|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Warung, yang menjadi lokasi TKP Oknum anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) menghabisi nyawa ibunya, ternyata menjual alkohol
"Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor," tandas Wahyu.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Artikel telah tayang di Tribunnewsbogor.com dengan judul Warung yang Jadi TKP Polisi Aniaya Ibu Hingga Tewas di Bogor Ternyata Tempat Jualan Miras
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Bunuh Ibu di Bogor
Sosok Mantan Istri Aipda Nikson, Polisi Aniaya Ibu Hingga Tewas, Sempat Curhat Soal Toxic dan Drama |
![]() |
---|
Postingan Lama Aipda Nikson Polisi Bunuh Ibu di Bogor Kini Disorot, Keinginan Bahagiakan Orangtua |
![]() |
---|
VIDEO Pengakuan Aipda Nikson Aniaya Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Rumah Tangga Retak |
![]() |
---|
Curhat Herlina Sebelum Tewas Dibunuh Aipda Nikson, Cerita ke Ketua RT Anaknya Baru Pulang |
![]() |
---|
Keseharian Aipda Nikson Aniaya Ibu Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Disebut Sedang Depresi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.