Polisi Bunuh Ibu di Bogor
Fakta Warung yang Jadi TKP Polisi Aniaya Ibu Hingga Tewas di Bogor, Pak RT Duga Jual Miras
Ketua RT ungkap fakta terkait warung, yang menjadi lokasi TKP Oknum anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) menghabisi nyawa ibunya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua RT ungkap fakta terkait warung yang menjadi lokasi TKP Oknum anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).
Nikson yang akrab disapa Ucok itu tega menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan gas 3 kilogram pada Minggu (1/12/2024) malam.
Kini warung yang berada di Jalan Raya Narogong, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor itupun tutup.
Baca juga: Sosok Nikson Pangaribuan, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Pakai Tabung Gas, Seorang Bintara
Tak ada aktivitas apapun di warung dengan rolling door berwarna hijau tersebut pasca kejadian pembunuhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, warung tersebut merupakan merupakan toko klontong yang menjual berbagai macam kebutuhan.
Hamid, ketua RT di lingkungan tersebut mengungkapkan bahwa warung milik ibunda polisi itu juga menjual minum-minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
"Saya sih enggak ditutup-tutupin emang jualan, kadang-kadang bir gitu, rokok, minuman anggur," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Senin (2/12/2024).
Hamid mengaku tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/12/2024) tersebut.
Bahkan, ia mengaku baru mengetahui adanya aksi penganiayaan hingga menewaskan pemilik rumah oleh anaknya sendiri dari salah satu warga pada pagi hari tadi.
"Saya mah engga tau, dikasih tau sama warga katanya pak RT tau ga itu si tante meninggal? Kenapa meninggalnya? Dipukul sama anaknya pake gas 3 kilo, saya mah gatau sama sekali, saya engga kesana, kejadiannya malem," ujarnya.
Tampak depan dari bangunan tersebut merupakan sebuah toko atau warung berwarna kuning dengan rolling door warna hijau.
Selain tak ada aktivitas, di sekitar area luar bangunan tersebut pun tak terlihat adanya police line atau garis polisi.
Berawal Cekcok
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024).
Insiden tragis ini terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, di warung milik ibunya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, cekcok antara pelaku dan korban dimulai ketika Nikson pulang ke rumah.
"Dia pulang ke sini (Cileungsi) karena tinggal sama orangtuanya, ada sedikit cekcok, sehingga orangtuanya dilakukan penganiayaan," ucap Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Apa Motif Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas Hingga Tewas? Isu Gangguan Jiwa Terjawab
Adapun untuk motif Aipda Nikson tega menganiaya sang ibu hingga kini masih di dalami pihak kepolisian.
Sedangkan terkait isu adanya gangguan jiwa langsung dijawab oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggota mengatakan pihaknya tak melihat tanda-tanda ada tersebut.
"Kami tidak melihat itu," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Lebih jauh AKBP Rio Wahyu memastikan akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.
"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," kata Kapolres Bogor, AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro. mengutip Tribuntangerang.com
Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.
Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.
"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," terangnya.
Terpisah, Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban.
"Peristiwa ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (2/11/2024).
Baca juga: Sosok Herlina Sianipar Ibu Dianiaya Anak Kandung Anggota Polisi Pakai Tabung Gas Hingga Tewas
Setelah menerima laporan dari warga sekira pukul 22.30 WIB, polisi terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli," ujarnya.
Korban bernama Herlina Sianipar (61) ini tiba-tiba didorong oleh anaknya, Nikson Pangaribuan alias Ucok.
"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Wahyu.
Pembeli sekaligus saksi itu langsung melarikan diri karena takut paca melihat kejaadian di depan matanya.
"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," ucapnya.
Hotbin lalu memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini.
Setelah itu ambulan dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.
"Saat sampai di RS. Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia," papar Wahyu.
Sementara pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.
Lalu pada Senin (2/12/2024) sekira jam 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," ungkap Wahyu.
Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.
"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," jelas Wahyu.
Pelaku merupakan anggota Polri dan beralamat di Central Park Jl. Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.
"Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor," tandas Wahyu.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Artikel telah tayang di Tribunnewsbogor.com dengan judul Warung yang Jadi TKP Polisi Aniaya Ibu Hingga Tewas di Bogor Ternyata Tempat Jualan Miras
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sosok Mantan Istri Aipda Nikson, Polisi Aniaya Ibu Hingga Tewas, Sempat Curhat Soal Toxic dan Drama |
![]() |
---|
Postingan Lama Aipda Nikson Polisi Bunuh Ibu di Bogor Kini Disorot, Keinginan Bahagiakan Orangtua |
![]() |
---|
VIDEO Pengakuan Aipda Nikson Aniaya Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Rumah Tangga Retak |
![]() |
---|
Curhat Herlina Sebelum Tewas Dibunuh Aipda Nikson, Cerita ke Ketua RT Anaknya Baru Pulang |
![]() |
---|
Keseharian Aipda Nikson Aniaya Ibu Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Disebut Sedang Depresi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.