Pilkada OKI 2024
Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu OKI Rekomendasikan TPS 01 Mesuji Jaya Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKU), Sumsel merekomendasikan pemungutan suara di TPS 01, Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKU), Sumsel merekomendasikan pemungutan suara di TPS 01, Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur karena terindikasi adanya kecurangan.
Dikatakan Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, pelanggaran melibatan dua pemilih pindahan menyalurkan hak suaranya tanpa membawa dokumen surat pindah memilih, sebagaimana diwajibkan sesuai peraturan.
"Menurut pencermatan dan juga penelitian oleh Panwascam Mesuji Makmur terdapat dua pemilih pindahan yang tidak bawa dokumen surat pindah memilih saat memilih di TPS tersebut," kata Romi saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Gegara Nama Herman, TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Palembang Lakukan Pemungutan Suara Ulang Hari ini
Dijelaskan kedua pemilih tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01. Berdasarkan penelitian seorang pemilih terdaftar sebagai DPT di TPS 03 Desa Jaya Bakti, Kecamatan Mesuji.
"Sedangkan seorang pemilih sudah terdaftar di TPS 01 Kelurahan Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah," paparnya.
Merujuk pada pasal 50 ayat 3 huruf E dalam PKPU 17 tahun 2024, pelanggaran tersebut memenuhi indikator untuk dilakukan PSU, yakni adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi tetap menyalurkan suaranya.
"Kasus ini dengan jelas memenuhi kriteria PSU. Pelanggaran terjadi karena ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Akan tetapi mereka tetap diberi hak memberikan suaranya. Inilah suatu bentuk ketidaksesuaian dalam peraturan," sambungnya.
Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah disampaikan Panwascam ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mesuji Makmur yang selanjutnya diteruskan kembali ke KPU OKI.
"PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat 4 PKPU 18 tahun 2024. Tidak boleh melewati tanggal 7 Desember 2024," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Catatan Pilkada OKI 2024, Ada 20 Laporan Masyarakat dan 1 Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Sebagai Bupati-Wabup OKI Digelar 10 Februari 2025, Tak ada Gugatan MK |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Rapat Persiapan Syarat Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
765 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Pada Pilkada 2024 di OKI, Berikut Rincian Perdaerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.