Pilkada OKI 2024

Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu OKI Rekomendasikan TPS 01 Mesuji Jaya Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKU), Sumsel merekomendasikan pemungutan suara di TPS 01, Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur

Dok Bawaslu OKI
Bawaslu Ogan Komering Ilir yang merekomendasikan adanya PSU pemilihan Gubernur dan Bupati di TPS 01, Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur karena terindikasi kecurangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKU), Sumsel merekomendasikan pemungutan suara di TPS 01, Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur karena terindikasi adanya kecurangan. 

Dikatakan Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, pelanggaran melibatan dua pemilih pindahan menyalurkan hak suaranya tanpa membawa dokumen surat pindah memilih, sebagaimana diwajibkan sesuai peraturan.

"Menurut pencermatan dan juga  penelitian oleh Panwascam Mesuji Makmur terdapat dua pemilih pindahan yang tidak bawa dokumen surat pindah memilih saat memilih di TPS tersebut," kata Romi saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Gegara Nama Herman, TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Palembang Lakukan Pemungutan Suara Ulang Hari ini

Dijelaskan kedua pemilih tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01. Berdasarkan penelitian seorang pemilih terdaftar sebagai DPT di TPS 03 Desa Jaya Bakti, Kecamatan Mesuji.

"Sedangkan seorang pemilih sudah terdaftar di TPS 01 Kelurahan Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah," paparnya.

Merujuk pada pasal 50 ayat 3 huruf E dalam PKPU 17 tahun 2024, pelanggaran tersebut memenuhi indikator untuk dilakukan PSU, yakni adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi tetap menyalurkan suaranya. 

"Kasus ini dengan jelas memenuhi kriteria PSU. Pelanggaran terjadi karena ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Akan tetapi mereka tetap diberi hak memberikan suaranya. Inilah  suatu bentuk ketidaksesuaian dalam peraturan," sambungnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah disampaikan Panwascam ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mesuji Makmur yang selanjutnya diteruskan kembali ke KPU OKI. 

"PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat 4 PKPU 18 tahun 2024. Tidak boleh melewati tanggal 7 Desember 2024," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved