Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Rangkuman Kasus Aipda Nikson Aniaya Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Berawal dari Cekcok  

Berikut rangkuman kasus ipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Bogor.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun-medan.com/Wartakotalive.com
Berikut rangkuman kasus ipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Bogor. 

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.

Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.

"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," terangnya.

Soal Gangguan Jiwa 

Sementara, mengenai kabar soal Aipda Nikson alami gangguan jiwa, Kapolres Bogor menegaskan pihak tak melihat tanda-tanda ada tersebut.

"Kami tidak melihat itu," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melansir dari berbagai sumber.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved