Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Rangkuman Kasus Aipda Nikson Aniaya Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Berawal dari Cekcok  

Berikut rangkuman kasus ipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Bogor.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun-medan.com/Wartakotalive.com
Berikut rangkuman kasus ipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Bogor. 

Setelah melakukan penganiayaan, Nikson melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap. 

Namun, tidak lama kemudian, ia ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi dan ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bogor

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram.

Rio menambahkan, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses otopsi sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri," terang Rio.

Pelaku Tugas Di Polresto Bekasi

Adapun Aipda Nikson sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. 

“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Kini, Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku 

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.

Kapolres Bogor Tindak Tegas

Kapolres Bogor akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.

"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," kata Kapolres Bogor, AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved