Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Rangkuman Kasus Aipda Nikson Aniaya Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Berawal dari Cekcok  

Berikut rangkuman kasus ipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Bogor.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun-medan.com/Wartakotalive.com
Berikut rangkuman kasus ipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Bogor. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus ipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Bogor jadi sorotan publik.

Kejadian ini terjadi tepatnya di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024).

Adapun korban bernama Herlina Sianipar (61) memiliki usaha warung kelontong di Cileungsi Bogor.

Korban tewas setelah dianiaya anak kandungnya menggunakan gas 3 kg.

Berikut rangkuman fakta-faktanya :

Berawal Cekcok

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, di warung milik ibunya. 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, cekcok antara pelaku dan korban dimulai ketika Nikson pulang ke rumah.

"Dia pulang ke sini (Cileungsi) karena tinggal sama orangtuanya, ada sedikit cekcok, sehingga orangtuanya dilakukan penganiayaan," ucap Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (2/12/2024). 

Dalam peristiwa tersebut, Nikson mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Baca juga: Apa Motif Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas Hingga Tewas? Isu Gangguan Jiwa Terjawab

Dianiaya Pakai Tabung Gas

Selanjutnya, ia mengambil tabung gas LPG berukuran 3 kilogram yang ada di warung dan memukul ibunya sebanyak tiga kali.

Menurut Rio, seorang pembeli yang menyaksikan penganiayaan tersebut merasa ketakutan dan melarikan diri. Pembeli itu kemudian memberitahu warga sekitar, yang segera menghubungi ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari. 

"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Rio.

Pelaku Sempat Kabur

Setelah melakukan penganiayaan, Nikson melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap. 

Namun, tidak lama kemudian, ia ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi dan ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bogor

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram.

Rio menambahkan, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses otopsi sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri," terang Rio.

Pelaku Tugas Di Polresto Bekasi

Adapun Aipda Nikson sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. 

“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Kini, Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku 

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.

Kapolres Bogor Tindak Tegas

Kapolres Bogor akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.

"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," kata Kapolres Bogor, AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.

Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.

"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," terangnya.

Soal Gangguan Jiwa 

Sementara, mengenai kabar soal Aipda Nikson alami gangguan jiwa, Kapolres Bogor menegaskan pihak tak melihat tanda-tanda ada tersebut.

"Kami tidak melihat itu," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melansir dari berbagai sumber.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved