Pilkada OKI 2024
Hasil Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS OKI, Herman Deru-Cik Ujang dan Muchendi-Supriyanto Unggul
Dua TPS di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hari ini, Minggu (1/12/2024).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi pelaksanaan PSU dilakukan setelah Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU.
Rekomendasi didasarkan pada temuan pelanggaran yang terjadi saat pemilihan sebelumnya, sehingga mengharuskan dilakukannya PSU di TPS tersebut.
"Bawaslu OKI telah memberikan rekomendasi ke KPU OKI, dengan Nomor: 122/PM.00.01/K.SS-09/11/2024 pada tanggal 28 November 2024, tentang pelaksanaan PSU di dua TPS,"
"PSU dilakukan setelah ditemukan pemilih yang terdaftar sebagai pindahan, yang seharusnya hanya memilih surat suara pilgub, namun diberikan juga surat suara untuk pilbup. Temuan ini memicu keputusan untuk dilakukannya PSU sesuai dengan aturan yang telah dilanggar dalam pemilihan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Catatan Pilkada OKI 2024, Ada 20 Laporan Masyarakat dan 1 Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Sebagai Bupati-Wabup OKI Digelar 10 Februari 2025, Tak ada Gugatan MK |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Rapat Persiapan Syarat Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
765 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Pada Pilkada 2024 di OKI, Berikut Rincian Perdaerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.