Berita Palembang

Amien Sunaryadi Mantan Wakil Ketua KPK Usulkan Pasal Kerugian Negara Dalam UU Tipikor Dicabut

Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi mengutarakan usulnya untuk mencabut pasal kerugian negara terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi disela-sela kegiatan Seminar Nasional, "Arbitrase Sebagai Pilihan Terbaik Dalam Menyelesaikan Sengeketa Bisnis" di Hotel Arista Palembang, Sabtu (30/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi hadir ke Palembang guna menghadiri seminar nasional bertajuk "Arbitrase Sebagai Pilihan Terbaik Dalam Menyelesaikan Sengeketa Bisnis" di Hotel Arista, Sabtu (30/11/2024).

Dalam kesempatan ini, Amien Sunaryadi mengutarakan usulnya untuk mencabut pasal kerugian negara pada peraturan perundangan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) di Indonesia.

Hal ini dikarenakan menurutnya pada era orde baru dan reformasi penegak hukum sibuk mengejar pasal kerugian negara. 

Padahal ada puluhan unsur tindak pidana korupsi lain yang dianggap kurang menjadi perhatian.

"Jangan sampai gagal ketiga kalinya, setelah era Orde Baru dan Orde Reformasi," kata Amin di sela-sela kegiatan 

Amien menegaskan perlunya pemberantasan korupsi menyoroti soal suap menyuap.

Suap menyuap dibandingkan pemerasan itu mirip.

Kalau suap menyuap, yang menyuap dan menerima suap sama-sama mau. 

Sementara dalam pemerasan, salah satunya yang memaksa, sedangkan orang dipaksa sebenarnya tidak mau. 

Pada pemerasan, yang dihukum yang memaksa.

Sedangkan, suap-menyuap itu yang dihukum adalah pemberi dan penerima suap. 

Menurutnya, penuntut umum boleh juga memilih yang dihukum yang menyuap atau yang menerima, biasanya ditentukan berdasarkan siapa yang paling membantu dalam pembuktian itu tidak dituntut. 

Pengertian memaksa itu luas, bisa juga situasinya ditakut-takuti.

Hanya saja yang jadi masalah, baik suap ataupun pemerasan itu berdasarkan undang-undang dianggap korupsi, sedangkan penegakan hukum sibuk mengejar-ngejar yang merugikan negara.

Akibatnya suap dan pemerasan tidak tertangani padahal mereka melakukan itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved