Seputar Islam
Pengertian Mahram, Ada 3 Macam Mahram, Salah Satu Acuan Boleh atau tidak dalam Hubungan Pernikahan
Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, begitu pula mahram disebabkan pernikahan.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
b. “Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” [QS. an-Nisa (4): 23]
c. “Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” [QS. an-Nisa (4): 23]
Menurut jumhur ulama, termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan seseorang mempunyai hubungan mahram dengannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya.
d. “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)” [QS. an-Nisa (4): 22]
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ … [النساء: 22]
Wanita yang dinikahi oleh ayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya akad nikah, walaupun belum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya.
e. “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” [QS. an-Nisa (4): 23]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا [رواه مسلم]
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya.” [HR. Muslim]
f. “Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami” [QS. an-Nisa (4): 24]
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء … [النساء: 24]
Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, begitu pula mahram disebabkan pernikahan. Kecuali menghimpun dua perempuan bersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, bila yang satu meninggal dunia maka boleh menikah dengan yang lain, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup. Usman bin Affan menikahi Ummu Kulsum setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Itulah Pengertian Mahram, Ada 3 Macam Mahram, Salah Satu Acuan Boleh atau tidak dalam Hubungan Pernikahan. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Mahram dan Muhrim Serta Perbedaannya, Contoh Penggunaan dan Pengucapan Kalimat yang Tepat
Baca juga: Arti Ayat Basyiran Wa Nadziran, Hikmah Tugas Nabi Sebagai Pembawa Kabar Gembira Pemberi Peringatan
Baca juga: Arti La Yakhluwanna Rojulun Bi Imroatin Fa Inna Tsalisuha Syaithon, Hadits Larangan Mendekati Zina
Baca juga: Doa agar Sembuh dari Penyakit HIV, Butuh Support System kepada ODA Agar Semangat Jalani Pengobatan
arti bukan mahram dalam islam
arti kata mahram dalam islam
mahram artinya dalam bahasa indonesia
Mahram Muabbad Adalah
mahram ada tiga macam
mahram karena hubungan pernikahan adalah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
mahram karena susuan
mahram karena nasab adalah
Doa Dalam Perjalanan Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Kumpulan Ayat Alquran yang Berbicara Tentang Kemerdekaan, Kebebasan, Kisah Para Nabi |
![]() |
---|
Idza Ja Anassrullahi Wal Fath, QS An Nasr: Apa Bila Telah Datang Pertolongan Allah dan Kemenangan |
![]() |
---|
2 Contoh Naskah Khutbah Jumat Tema HUT ke 80 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
![]() |
---|
Doa Sebelum Membangun Rumah Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.